extreme78Avatar border
TS
extreme78
Hadi Pranoto Ajukan Gugatan Rp 150 T ke Muannas, Dibayar hingga 8 Turunan


Jakarta - Hadi Pranoto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hadi menuntut CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid untuk membayar kerugian senilai Rp 150 triliun.
Dalam salinan permohonan berkas gugatan yang dilihat detikcom, Minggu (9/8/2020), Hadi selaku penggugat merasa telah dirugikan secara langsung dan tidak langsung berupa materil dan immateril. Berikut rinciannya:

Materil
a. Produk yang siap edar Rp 10.000.000.000
b. Produk yang tidak jadi produksi/diedarkan Rp 1.000.000.000.000

Nonmateril
a. Dipermalukan di depan umum Rp 100.000.000.000.000
b. Menjadi tertekan/gangguan mental berakibat kesehatan Rp 40.000.000.000.000
c. Akibat teror terhadap keluarga Rp 8.990.000.000.000

Gugatan ini didasarkan bahwa pernyataan Hadi dalam wawancara dengan Anji disebut telah salah dimaknai oleh Muannas. Atas hal itu, Muannas kemudian melaporkan Hadi ke polisi.

"Akibat perbuatan melawan hukum yang telah disebutkan di atas maka dapat diajukan terhadap tergugat suatu onrechtmatige dead dan schadevergoeding karena adanya suatu perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.

Pasal 1365 KUHPerdata telah mengakomodasi ketentaun tersebut: Setiap orang berhak menuntut rugi atas suatu perbuatan melawan hukum yang merugikannya. Selengkapnya pasal 1365 KUHPerdata berbunyi 'Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian',"demikian isi dalam surat permohonan gugatan tersebut.


Adapun petitum yang diajukan oleh Hadi, sebagai berikut:

I. Mengabulkan gugatan seluruhnya
II. Menyatakan sita jaminan berharga
III. Menyatakan penggugat adalah warga negara yang perlu mendapatkan perlindungan hukum
IV. Menghukum tergugat Muanas Alaidid membayar secara tunai kepada penggugat sejumlah RP 150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh triliun rupiah) atau setara dengan USD 10 miliar)
Materil
a. Produk yang siap edar Rp 10.000.000.000
b. Produk yang tidak jadi produksi/diedarkan Rp 1.000.000.000.000

Nonmateril
a. Dipermalukan di depan umum Rp 100.000.000.000.000
b. Menjadi tertekan/gangguan mental berakibat kesehatan Rp 40.000.000.000.000
c. Akibat teror terhadap keluarga Rp 8.990.000.000.000
VI. Menghukum sampai dengan keturunan ke-8 (delapan) tergugat Muanas Alaidid melanjutkan pembyaran kerugian jika belum cukup jumlah RP 150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh triliun rupiah) atau setara dengan USD 10 miliar)
VII. Menghukum tergugat membayar biaya perkara

Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta, pada hari ini. Tonin sudah mengajukan berkas permohonan gugatan dan melakukan pembayaran tetapi belum mendapatkan penomoran dari PN Jakbar.

"Sudah diajukan, tinggal dapat nomor dari PN Jakbar," kata Tonin saat dimintai konfirmasi.

https://m.detik.com/news/berita/d-51...from=wpm_nhl_4

150 T...emoticon-Matabelo

Setiap keturunannya harus membayar hutang hingga lunas...emoticon-Matabelo

Lu sarap apa gila.....emoticon-Matabelo
Diubah oleh extreme78 09-08-2020 14:42
lowendcomunityAvatar border
nyong.eqAvatar border
wisudajuniAvatar border
wisudajuni dan 56 lainnya memberi reputasi
51
17.3K
279
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.