• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Wah, Di Indonesia Korupsi 1 Miliar Ternyata Masuk Kategori Ringan

widoko
TS
widoko
Wah, Di Indonesia Korupsi 1 Miliar Ternyata Masuk Kategori Ringan
Uang. Itulah salah satu variabel utama dalam perputaran kehidupan di dunia ini. Aktifitas manusia dalam hiruk pikuk harinya, kebanyakan memburu hal yang satu ini.

 
Korupsi - Korupsi Besar di Indonesia (Sumber: kompas.com)


Perburuan uang seperti perlombaan tanpa finish. Semua orang seperti berlomba mencarinya. Berapapun yang telah mereka dapat, seakan tak pernah membuatnya berhenti. Orang yang kekurangan akan terus mengejar untuk memenuhi kebutuhan. Orang berpunya pun juga terus saja memburunya. 


Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Sampai Tahun 2018 (Sumber: tempo.co)


Segala cara dilakukan untuk mendapatkannya. Sayangnya ada juga cara - cara curang dan tak dihalalkan. Salah satu praktik tak halal untuk mendapatkan kekayaan atau uang yang tak asing lagi di negeri ini adalah korupsi.

Korupsi di Indonesia belum bisa dikatakan baik. Dilansir katadata.co.id, diakses 4 Agustus 2020, data terbaru Transparency International saat ini, berdasarkan penilaian tahun 2019 Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada poin 40. Menempati urutan 85 dari 180 negara.

Di Asia Tenggara negara kita menempati urutan ke empat di bawah Singapura, Brunei Darussalam dan Malaysia. Masing-masing negara itu memiliki indeks persepsi korupsi pada angka 53, 60, dan 85. Dengan poin 40, Indonesia tertinggal jauh dengan Singapura yang menjadi negara terbersih dengan gap poin 45.

Harus kita akui, Indonesia masih belum bisa lepas dari momok besar yang bernama korupsi. Masih sering kali kita jumpai di media masa terbongkarnya kasus korupsi dengan nilai hingga miliaran, bahkan lebih.

Tetapi tahukah anda, ternyata dalam hukum Indonesia korupsi dalam angka ratusan juta sampai dengan 1 miliar termasuk dalam kategori ringan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.



Kategori Korupsi (Sumber: hukumonline.com)


Dilansir Kumparan.com, dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung tersebut disebutkan ada 4 kategori kerugian keuangan negara karena korupsi. Kategori Ringan 200 juta sampai dengan 1 miliar, Kategori Sedang 1 miliar sampai dengan 25 miliar, Kategori Berat 25 miliar sampai dengan 100 miliar dan Kategori Paling Berat lebih dari 100 miliar.

Adapun dalam lampiran undang - undang yang sama juga disebutkan Kategori Hukuman berdasarkan besar korupsi dan dampak yang ditimbulkan. Untuk Kategori Paling Ringan (korupsi di bawah 200 juta) dan dampak ringan hukumannya penjara 1 - 2 tahun dan denda 50 juta - 100 juta rupiah.

Untuk Kategori Ringan (korupsi 200 juta sampai dengan 1 miliar) dan dampak ringan, hukumannya penjara 4 - 6 tahun daqn denda 200 juta - 300 juta rupiah.

Sedang untuk Kategori Paling Berat (korupsi di atas 100 miliar) dan dampak paling tinggi hukumannya 16 - 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda antara 800 juta - 1 miliar rupiah.

Yang perlu dilihat disini adalah denda yang diberlakukan. Untuk korupsi 1 miliar dendanya antara 100 juta hingga 650 juta. Untuk korupsi yang diatas 100 miliar dendanya hanya 500 hingga 1 miliar rupiah. Denda tersebut terlihat jauh lebih ringan dari kerugian yang ditimbulkan.

Para ahli hukum negeri ini tentu lebih pintar dari rakyat jelata. Tetapi untuk efek jera sepertinya akan lebih baik jika denda tersebut disamakan dengan kerugian yang ditimbulkan. Atau kalau perlu dilipat gandakan atau dimiskinkan sekalian. Dengan demikian para oknum yang berniat untuk korupsi akan berpikir berulang kali untuk melancarkan niatnya. Setuju...?I]


Referensi:

1. https://kumparan.com/kumparannews/ba...veTednule/full


 


 
Diubah oleh widoko 04-08-2020 22:33
sasukechan
sasukechan memberi reputasi
1
744
19
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.