ErickDisyAvatar border
TS
ErickDisy
Ada 6 Kasus Pencabulan Dalam Kurun Waktu 7 Bulan di Majalengka



Majalengka - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Drs H Rieswan Graha, MPd. melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Ria Restiana beberkan data kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Majalengka.

Dikatakan Ria, dalam kurun waktu tujuh bulan di Kabupaten Majalengka sudah ada 6 kasus pencabulan terhadap anak.

"Angka ini jika dibandingkan tahun lalu menurun, tahun lalu ada 15 kasus pencabulan terhadap anak," Kata Ria kepada wartawan, Senin(27/7).

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini rata-rata dialami oleh anak usia 11 sampai 15 tahun.

"Jika dilihat dari jenjang pendidikan rata-rata SD sampai SMP," Ujar Ria.

Untuk menekan angka kasus pencabulan terhadap anak menurut Ria, DKP3AKB punya mitra di lapangan, ada gerakan masyarakat peduli terhadap anak (Gempita) di setiap-setiap desa.

"Kedepannya kita punya program tentunya untuk menguatkan Gempita tersebut, kita juga ingin memberikan edukasi ke masyarakat yang lebih luas lagi khususnya ke anak-anak sekolah," Tutur Ria.


Ria juga berharap kedepannya angka kasus pencabulan terhadap anak tidak bertambah lagi.

"Mudah-mudahan kedepannya kita bisa menekan angka pencabulan terhadap anak," Tandanya.

(Rick)
0
803
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
icon
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.