MamanAvatar border
TS
Maman
Kurban Online Tuai Pro & Kontra, Begini Hukumnya Gan!
Hari Raya Idul Adha sudah di depan mata, maka bagi Kaskuser yang akan berkurban tentu sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Mulai dari budget yang sudah disiapkan sedari lama sampai dengan memilih hewan kurban. Bagi mereka yang sudah mampu berkurban setiap tanggal 10 Dzulhijjah, umat Islam disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang nih gan, mungkin beberapa orang enggan untuk pergi keluar rumah untuk beraktivitas atau pun mencari hewan qurban, namun kemajuan teknologi memberi kemudahan orang-orang beralih ke online. Mulai dari kerja online, belajar online, bahkan sampai dengan termasuk membayar zakat online ataupun berkurban melalui online.

Belakangan gara-gara pandemi COVID-19 memang sedang naik daun adalah semua dilakukan serba online. Btw, kira-kira apakah agan sista dimari udah ada yang pernah ikutan kurban secara online?. 
Nah, mumpung ini topik lagi hangat nih gan, kali ini ane bakal ngajak Agan Sista untuk berdikusi soal qurban secara online.  Kenapa hot jadi perbincangan?, secara memang kurban online ini masih ada pro dan kontra. Kurban online bisa dianalogikan seperti wakalah, atau sesuatu yang diwakilkan oleh orang lain, apabila telah memenuhi syarat-syarat wakalah. Dimana seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.

Adakah Dalil Kurban Online?
Mengutip sebuah artikel dari Dompet Dhuafa, bahwa hukum wakalah diperbolehkan. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya, “...Maka suruh lah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu.” 
Lalu diperbolehkan dalam Surat An-Nisa’ ayat 35, “Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan…”

Apabila menilik dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.”
Kita pasti setuju nih gan, kalau nggak semua orang bisa melakukan semua hal. Ada urusan-urusan yang perlu dikerjakan di waktu tertentu. Maka dari  itulah, layanan kurban online bisa menjadi wakalah bagi orang-orang yang ingin berkurban, tapi kesulitan untuk mengakses pembelian dan penyembelihan hewan kurban secara waktu dan tenaga, atau mereka yang ingin menebar daging kurban lebih luas kepada fakir miskin.


Seseorang yang melakukan hukum kurban online, sama seperti mereka yang mengirim hewan kurban ke luar daerahnya atau menitipkan dana untuk dibelikan hewan kurban kepada orang lain. Hal ini diperbolehkan, selama akadnya jelas, dan hewan kurban yang diberikan telah memenuhi syarat-syarat berkurban. 
Adapun pendapat kontra tentang hukum kurban online. Yaitu terletak pada hukum sunnahyang tidak bisa dilakukan, saat menunaikan kurban secara online. Hukum sunnah tersebut yaitu:
Tidak bisa menyembelih atau menyaksikan penyembelihan kurban secara langsung.
Tidak bisa memakan daging yang dikurbankan sendiri, secara langsung.
Tidak mengetahui kepastian waktu penyembelihan, sehingga tidak dapat menjalankan sunnah memotong kuku setelah hewan kurban disembelih.

Namun, di tengah hal kontra tersebut, tidak menjadikan hukum kurban online menjadi haram. Sebab tidak ada dalilnya melarang hukum kurban online. Sehingga hukumnya diperbolehkan.

Tujuan Berkurban

Dalam berkurban, yang dilihat bukanlah bagaimana kita memakan daging hewan yang dikurbankan, bukan pula tentang seberapa banyak kenalan dan kerabat memakan hewan yang kita kurbankan. Melainkan, Allah melihatnya dari ketakwaan, dari keikhlasan kita menjalani ibadah qurban. Walaupun ngga bisa menyaksikan penyembelihan secara langsung, atau tidak dapat memakan dagingnya, itu bukanlah hal besar yang membuat kita jadi berdosa. 
Allah berfirmandalam Quran Surat Al-Hajj ayat 37, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Walaupun kurban dilakukan secara online, walaupun nggak merasakan langsung daging dari hewan yang kita kurbankan, setidaknya kita tahu bahwa daging kurban tersebut disebar secara luas. Sebab nggak semua  wilayah mengadakan kurban dengan binatang ternak yang mencukupi untuk dibagi rata kepada penduduk sekitarnya. Sehingga, manfaatnya dapat diperoleh dari menebar daging kurban lebih banyak.
Inilah salah satu bentuk syiar Islam. Menunjukkan bahwa dalam kurban, perilaku kita yang adil dan merata, ditunjukkan dari daging kurban yang kita tebar. Tidak peduli orang kaya ataupun orang miskin, sama-sama merayakan Idul Adha dengan memakan daging kurban.

Pilih Lembaga Amanah Menjalankan Kurban Online
Setelah kita simak ulasan di atas, kita bisa mengetahui bahwa hukum kurban online tidak bernilai haram. Justru dengan melalui kurban online, kita bisa memperluas syiar Islam, serta menebar daging kurban lebih luas. Agar tujuan kurban online dapat berjalan dengan baik, alangkah lebih baik kita perlu memilih lembaga yang amanah dan tepat untuk menjalankan wakalah. 
Selama ini Dompet Dhuafa setiap tahunnya menjalankan amanah untuk melaksanakan kurban online yang dilakukan oleh donor dan stakeholder. Sebab, hewan kurban yang dipilih oleh Dompet Dhuafa selalu melalui quality control. Sehingga bisa dipastikan kualitasnya dengan baik. Tidak ada kecacatan atau penyakit. Kualitas dapat diketahui dengan baik, karena hewan kurban yang dipesan langsung melalui petani dan peternak lokal yang dibina langsung oleh Dompet Dhuafa.. 
Itulah tadi penjelasan tentang hukum kurban online yang diperbolehkan, dan memberikan manfaat lebih luas. Jadi bagi GanSis yang mau berkurban langsung aja gan melalui Dompet Dhuafa, dan temukan informasi selengkapnya dengan cara klik link ini atau banner berikut ini.




Diubah oleh kaskus.infoforum 29-07-2020 11:27
onoidnatAvatar border
Shyesun.puchaAvatar border
raliakbarrrAvatar border
raliakbarrr dan 25 lainnya memberi reputasi
24
5.3K
128
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.