• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Viral Ustaz Sebut Pesan Makanan Lewat Aplikasi Ojol Haram, Begini Kata Netizen

Noviaaaaa217Avatar border
TS
Noviaaaaa217
Viral Ustaz Sebut Pesan Makanan Lewat Aplikasi Ojol Haram, Begini Kata Netizen


(Foto: Twitter)

MATA INDONESIA, JAKARTA – Lagi-lagi ceramah seorang ustaz menuai kontroversi. Kali ini, video ceramah Ustaz Erwandi Tarmizi mendadak viral di jagat maya gara-gara ia mengatakan kalau memesan makanan via aplikasi ojek online haram hukumnya.

“Misalnya diskon fee 15 persen, yang nantinya ditagihkan per tahun. Jadi sebetulnya ketika driver gojek tadi membelikan pesanan Anda, pakai uang gojek atau pakai uang Anda? (Dijawab pakai uang ojek). Berarti dia meminjamkan uang kepada Anda, iya atau tidak? Dipinjamkannya 85 persen, karena dia dapat fee dari merchant. Paham? Kalau harga makanan Anda 100 ribu berarti dipinjamkannya 85 ribu. Nanti ditagihnya kepada Anda berapa? Di struk tertulis 100. Pinjam uang 85 dibayar 100 apa namanya?” kata si ustaz, dikutip dari Twitter Selasa, 22 Juli 2020.



Video ustaz tersebut sudah di-retweet ribuan kali. Dan gara-gara ceramahnya ini, Ustaz Erwandi akhirnya ramai dikritik netizen.


“Repot amat. Semua-semua haram. Dikit-dikit haram. Hampir tiap hari aku mesan makan melalui GoFood. Haram semua isi perutku?” tulis akun Twitter @Gond_rong.


“Coba siustads ini ceramah/kutbah, pulangnya gak dikasih amplop. Pasti Dia marah” atau gak mau diundang lagi. Katanya itu ibadah. Harus iklas. Terus kalau terima uangnya, berarti dia ibadahnya karena uang. Jadi haram Juga donk ??” komentar akun @BudiharsoAbiyasa.


Sumber :



apollionAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan apollion memberi reputasi
2
1.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.