• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Jangan Cuma Jadi Wacana, Mantengin Lampu Jauh Kendaraan Bakalan Kena Tilang!

iskrimAvatar border
TS
iskrim
Jangan Cuma Jadi Wacana, Mantengin Lampu Jauh Kendaraan Bakalan Kena Tilang!
Entah ini sudah menjadi trend yang salah atau ketidaktahuan masyarakat kebiasaan baru menggunakan kendaraan lampu utamanya menghadap ke atas terus menerus. Kita amat tahu dampak negatif sorotan lampu ini tentu menyilaukan dan sangat mengganggu pandangan dari arah berlawanan.

[ HT# 630 ]



Sebenarnya tidak ada yang salah memposisikan lampu utama menghadap ke atas namun banyak masyarakat belum tepat menggunakannya. Lampu utama menghadap ke atas seharusnya hanya digunakan ketika cuaca buruk, tanda meminta jalan, akan berbelok di simpangan atau belokan yang blind spot-nya tinggi atau ingin menyalip, penerangan di sekitar tidak mendukung atau pandangan pengendara jadi terbatas, dan situasi demikian sifatnya hanya di gunakan sesaat saja, bukan di 'panteng'.

Penggunaan lampu kendaraan ini diatur oleh undang-undang yang kurang lebih diatur oleh pemerintah dalam pasal 48 ayat 3 huruf G Undang-Undang Republik Indonesia No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian di pasal 58 pada undang-undang tersebut juga menegaskan dengan bunyi “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.”Ketentuan pada UU 22/2009 kemudian lebih diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2012. Selanjutnya, pemerintah juga mengatur sorotan lampu dari sepeda motor melalui PP 55 tahun 2012 Pasal 24 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut ” Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh”.

Pentingnya menyadarkan masyarakat mengetahui bahaya menggunakan lampu jauh menghadap ke atas terus menerus saya rasa sudah harus digiatkan lagi sosialisasinya. Dalam pengamatan saya sekarang ini semakin banyak kendaraan seolah olah ikutan latah dan semakin mengganggu terlebih lampu yang mereka gunakan berwarna putih. Sungguh amat mengganggu.


Jika melihat tanda ini di kendaraanmu sebaiknya segera ubah ke lampu dekat. Carmudi


kupasmotor

Kesadaran dan kurangnya pengetahuan akan hal ini karena bisa saja memiliki SIM lewat 'jalan pintas' mengakibatkan trend lampu menghadap ke atas masih terus ada. Dalam dalam uji coba, saya coba dim kendaraan yang datang dari arah berlawanan dengan maksud menyuruhnya menurunkan lampu jauhnya tapi sayangnya dia tetap tidak bergeming, padahal sedang melewati jalan perkampungan yang ramai.

Latahnya trend salah kaprah ini bukan saja dilakukan oleh anak-anak berusia tanggung tapi juga orang tua yang seharusnya mereka lebih tahu bagaimana menggunakan lampu jauh dengan tepat.


dgcisumbar

Kalau dilihat dari beberapa berita daerah maupun luar negeri insiden akibat lampu jauh menghadap ke atas ini sudah beberapa kali menimbulkan jatuhnya korban. Jadi dalam hal ini ketegasan pemerintah khususnya jajaran Kepolisian dan Perhubungan SEBAIKNYA mulai mengatur lebih tegas tentang hal ini, jika perlu dilakukan penilangan di jalan apabila ditemukan kasus seperti ini.

Ya, mungkin awalnya diperlukan sosialisasi dengan peringatan terlebih dahulu agar masyarakat sadar. Tapi jika dalam catatan kepolisian pengendara melanggar lebih dari tiga kali bisa saja dikenakan tilang atau denda agar membuat jera dan menjadi perhatian masyarakat.


Seorang driver di China sedang mendapat hukuman.
South China Morning Post


Pemerintah kita mungkin bisa mencontoh pemerintah Cina yang sudah menerapkan denda tilang sebesar Rp 500,000 hingga kurungan dua bulan penjara tentang pelanggaran ini.



Bukan hanya di Cina, di India pun selangkah lebih maju, pihak kepolisian disana berani menindak tegas pengendara yang kedapatan pengemudi 'memanteng' lampu jauhnya. Tidak pandang bulu, lampu jauh bawaan pabrikan pun kena tilang karena warna cahaya lampunya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.


Tujuannya baik, mencegah insiden di jalan dan membuat nyaman sesama pengguna jalan. Jadi, bagaimana menurut teman disini apakah kamu setuju? Kalau saya SETUJU.




Sebuah opini
Ref. carmudi, kupasmotor
Img.header. aftermarketplus



Copyright © 2016 - 2020 iskrim
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS


Diubah oleh iskrim 23-07-2020 11:03
marsonosAvatar border
davecchioAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 29 lainnya memberi reputasi
30
10.5K
212
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.