hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Dirjen soal Paspor Djoko Tjandra: Petugas Kami Masih Umur 20
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting menyatakan bahwa petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara tidak mengenal buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat datang hendak membuat paspor pada 22 Juni 2020.

Menurutnya, petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara tersebut tidak mengenal Djoko karena masih berusia antara 20 atau 23 tahun dan baru lulus sekolah.

"Petugas kita itu petugas yang baru, bukan membela, kalau dia masih umur 20 tahun, 23 tahun, dia baru lulus, dia enggak akan kenal ini Djoko Tjandra kalau pagi-pagi datang," kata Jhoni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/7).

Dia menerangkan, Djoko datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada pukul 08.00 WIB. Kemudian, Djoko memberikan surat kuasa kepada seseorang untuk mengambil paspor tersebut pada 23 Juni 2020.

Menurut Jhoni berkata petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara juga tidak memiliki alasan untuk tidak menerbitkan paspor karena nama Djoko tidak terdaftar dalam nama orang yang harus dicegah pembuatan paspornya.

"Dari sistem juga enggak ada, bukan defensif kami, tapi kami sudah periksa dia [petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara]," tutur Jhoni.

Menyikap, anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman meminta agar Jhoni menghentikan penjelasan tersebut dan meminta tidak menjadikan usia muda petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara sebagai alasan.

"Tolong penjelasan seperti itu enggak usahlah, jangan penjelasan bahwa petugas masih 20 tahun enggak kenal itu. Tapi itu kan bapak punya pegawai dan sistem ada kan," kata Benny.

Diketahui, Djoko Tjandra pertama kali dicegah bepergian ke luar negeri pada 24 April 2008.

Kemudian, red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra terbit pada 10 Juli 2009. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.

Pada pada 12 Februari 2015 terdapat permintaan DPO dari Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra.

Ditjen Imigrasi lalu menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Pada 5 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.

Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal tersebut dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.

Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI, sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

(mts/ain)

Sumur:
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-masih-umur-20

super sekali alasannya
emoticon-Traveller
Diubah oleh hantupuskom 14-07-2020 00:15
LikpaiminAvatar border
chisaaAvatar border
jerrystreamer1Avatar border
jerrystreamer1 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.1K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.