• Beranda
  • ...
  • Budaya
  • Bedakan Gelar Adat yang Diterima Dengan Gelar Sebagai Bentuk Penghargaan

lapautekchy01
TS
lapautekchy01
Bedakan Gelar Adat yang Diterima Dengan Gelar Sebagai Bentuk Penghargaan


Hai, Gansist!
Tahukah anda tentang gala nan bajawek dan gala penghargaan?

Kali ini ane pengen ngebahas hal itu! Sebab beberapa artikel yang ane baca tidak sesuai ekspektasi!




Tentang Gelar Adat dan Warisan di Minang.

Mungkin saya bukan ahlinya, tetapi saya tetap ingin mengurai sedikit tentang beberapa komentar tentang pemberian gelar di Minang dan hak waris yang menimbulkan polemik di pikiran pembaca.

Begini, kita mulai dari gelar. Yaitu, Penghulu, Malin, Dubalang dan Monti. Ini adalah gala nan bajawek. Atau gelar turun temurun dari salah satu suku. Yang akan diterima jika orang terdahulu mereka meninggal. Dan akan dilewakan/ diangkat langsung setelah yang bersangkutan di makamkan. Hilang di ateh rumah, tumbuah di tanah sirah.

Gelar penghulu biasanya dipakai oleh tungganai di rumah gadang yang merupakan anak tertua laki-laki. Dan gelar pusako ini akan terus diturunkan ke yang seperut. Maksudnya, anak adik perempuan penghulu yang se-ibu dan se-bapak. Jika tidak memiliki kemenakan kontan, baru akan pindah ke anak sepupunya. Jika tidak ada lagi sepupu dekat, baru ke yang jauh. Hal ini juga berlaku untuk tiga gelar lainnya di atas.

Namun, ada yang bertanya. Gelar penghulu bisa diberikan untuk orang non Minang? Bisa, itu bukan gelar bajawek, tetapi hanya penghargaan dari orang Minang karena menganggap orang tersebut saudara, dan layak diberi gelar.

Kedua, harta pusaka.
Sama dengan gelar, harta pusaka juga hak waris yang bajawek, atau diterima. Seperti ladang, sawah. Bentuknya hanya tanah, bukan ternak dan lain-lain.

Harta pusaka ini memang dikelola oleh perempuan, sedangkan penghulu hanya mengawasi. Kenapa demikian? Harta pusaka ini banyak sekali kegunaannya untuk suku dan kampung. Dan hanya bisa dijual jika menghadapi sesuatu yang genting, misal. Rumah gadang katirisan, maksudnya untuk merenovasi rumah gadang dengan biaya yang besar boleh menggadaikan harta pusaka. Anak gadih gadang alun balaki, mayik tabujua dalam rumah.

Manggadai bukan bisa melepaskan tanggung jawab, lalu pura-pura lupa. Ada hal yang mesti diingat anak kemenakan, yaitu membangkit batang tarandam. Maksudnya adalah menebus harta yang sudah digadaikan tadi.

Nah, biasanya jarang laki-laki di Minang yang hidup dari harta warisan. Karena mereka pasti tinggal di rumah keluarga istrinya yang menjadikannya sumando. Kewajibannya adalah memakai tanah istri untuk ke sawah dan ladang.

Setahu saya, tidak ada laki-laki Minang yang menggarap harta warisan bajawek, untuk anak istrinya.

Mohon maaf jika salah. Maklumlah umua ketek, pangana singkek. Darah alun satampuak pinang, umua alun sataun jaguang.
newterminalspaturkusumagustiarny
gustiarny dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2K
16
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Budaya
Budaya
icon
2.3KThread1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.