Sleipnir9
TS
Sleipnir9
Anies: Reklamasi Terdahulu Menghasilkan Banjir, Reklamasi Ancol Mengendalikan Banjir


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, reklamasi 17 pulau yang dilakukan pada pemerintahan sebelumnya menghasilkan banjir di Jakarta.

Pasalnya, pantai reklamasi kala itu berhadapan dengan Cengkareng Drain dan Muara Sungai Angke.

Keduanya dianggap menggangu aliran sungai ke laut lepas dan berpotensi membuat Jakarta banjir.

"Lalu (pantai reklamasi) ini juga berhadapan dengan kawasan Cengkareng Drain dan muara sungai Angke. Cengkareng Drain dan muara Sungai Angke efeknya mengganggu aliran sungai ke laut lepas," ucap Anies dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (10/7/2020).

"Jadi bukan membantu mengendalikan banjir, tapi malah berpotensi menghasilkan banjir," imbuhnya.

Sedangkan untuk proyek reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektar yang dikerjakan saat ini diklaim dapat mengurangi banjir bagi warga Ibu Kota.

Alasannya karena penambahan lahan yang dilakukan memanfaatkan hasil kerukan dari waduk dan sungai.

"Sementara di Ancol ini adalah proyek pemerintah untuk melindungi warga Jakarta dari banjir. Lalu dilakukan pengerukan sungai, waduk, yang kemudian menghasilkan lumpur di situ kemudian muncul yang biasa disebut tanah timbul karena penimbunan lumpur di sana," kata dia.

Ia menambahkan, pengerukan dilakukan oleh pemerintah, pengelolaan lahannya juga oleh pemerintah melalui PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Pemanfaatannya untuk seluruh rakyat apalagi program ini tidak mengganggu kegiatan nelayan tidak menghalangi aliran sungai mana pun menuju laut dan ini sudah berlangsung selama 11 tahun," tambahnya.

Untuk diketahui, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Di dalam kepgub tersebut, Anies menyebutkan bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.

sumber
scorpiolamanomoreliesrizaradri
rizaradri dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.5K
72
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.