extreme78
TS
extreme78
DKI Klaim Museum Nabi Tak Dibangun di Pulau Reklamasi


Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim pembangunan Museum Nabi Muhammad tidak menggunakan lahan di Pulau L reklamasi. Pembangunan museum rencananya dilakukan di atas lahan seluas 120 hektare yang menjadi area perluasan kawasan Ancol Timur.

Kabid Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda DKI Jakarta Feirully Rizal mengatakan, dari rencana perluasan 120 hektar di Ancol Timur, saat ini sudah terbentuk tanah timbul seluas 20 hektar. Tanah timbul itu merupakan hasil pembuangan pengerukan sungai proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

Tanah timbul 20 hektare itu yang salah satunya dimanfaatkan untuk pembangunan Museum Rasulullah.

"(Lahan 20 hektar) dimanfaatkan untuk salah satunya pembangunan Museum Rasulullah dan rencana perluasan area rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol," kata Rully dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).

Rully menambahkan, lokasi 120 hektar rencana perluasan kawasan Ancol Timur itu tidak menjadi bagian dari Pulau L reklamasi. Ia menjelaskan, area perluasan daratan yang berbentuk trapesium itu berbeda dari Pulau L.

"Lokasinya di bagian sisi selatan Pulau L dahulu (seluas 481 hektar), namun saat ini berbeda sama sekali bentuknya dan peruntukan ruangnya dengan rencana pulau L saat itu," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin perluasan kawasan Ancol dengan total luas 155 hektar. Rinciannya, 120 hektare di wilayah Ancol Timur, dan 35 hektare di wilayah Dufan.

Izin itu dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol.

Rully menjelaskan, secara perizinan dan kajian yang mendasari, perluasan kawasan Ancol Timur seluas 120 hektare yang berlokasi di bagian sisi selatan Pulau L reklamasi tidak dapat disamakan dengan Pulau L.

"Secara perizinan dan kajian yang mendasarinya dimulai dari awal sehingga tidak tepat jika disamakan dengan pulau L yang sudah dicabut izin prinsipnya oleh Gubernur Anies Baswedan melalui surat Nomor 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018," ungkap Rully.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ulau-reklamasi

Quote:


pokoknya bukan reklamasi...revitalisasi,perluas daratan atau tanah timbul.

Mereka pikir masyarakat itu kadrun semua hingga mudah di bodohi dengan permainan kata2.
emoticon-Traveller

48y24rdsankus010jual2in
jual2in dan 25 lainnya memberi reputasi
22
3.8K
58
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.