dian.candraAvatar border
TS
dian.candra
Begini Syarat Membayar Pajak Motor dan Cara Membayarnya



Pajak kendaraan bermotor merupakan biaya pajak yang harus dibayarkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan kendaraan tersebut di jalan umum. Apabila seseorang yang memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak dari kendaraan tersebut, maka surat-surat dari kendaraan tersebut menjadi tidak sah dan pastinya kendaraan yang dimiliki tidak dapat digunakan dijalan. Terutama di jalan-jalan besar yang banyak dijaga oleh polisi lalu lintas.

Sebuah kendaraan dengan surat yang lengkap juga menjadi salah satu syarat atau ketentuan dalam berkendara di jalan. Sama halnya dengan seseorang yang harus memiliki SIM atau Surat Ijin Mengemudi sebagai salah satu kelengkapan berkendara.

Untuk agan-agan yang mungkin saja baru memiliki kendaraan bermotor dan belum mengetahui apa saja persyaratan bayar pajak motor itu, maka agan-agan bisa melihat pembahasa yang akan berikan untuk hari ini. Berikut ini adalah beberapa syarat pajak motor yang harus dipersiapkan pada saat akan membayar pajak motor.

Persyaratan Bayar Pajak Motor

- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli

- KTP / SIM (Sesuai dengan nama yang terdaftar pada STNK)

- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli

Persyaratan diatas merupakan syarat pajak motor yang dilakukan setiap tahun. Apabila agan-agan akan melakukan pajak 5 tahunan, persyatannya masih sama dengan diatas akan tetapi agan-agan harus membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajak ke kantor samsat dengan tujuan untuk melakukan cek fisik dari kendaraan tersebut.

Cara Pembayaran Pajak Motor

1. Langsung Membayar Di Kantor Samsat

Cara pembayaran yang paling umum ialah dilakukan di kantor samsat sesuai dengan daerah tempat kendaraan agan-agan dibeli, atau bisa juga dilakukan melalui samsat cepat yang biasanya akan berkeliling ke daerah-daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Samsat cepat pada umumnya akan bertempat di tempat-tempat yang mudah ditemukan seperti dikawasan mall, kecamatan dan yang lainnya.

2. Membayar Melalui Mini Market

Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan di beberapa mini market yang tersedia seperti di mini market yang berwarna biru atau merah emoticon-Big Grinapabila agan-agan sudah melakukan pembayaran pada mini market, agan-agan tinggal mendatangi kantor samsat terdekat dengan membawa persyaratan diatas serta bukti pembayaran yang telah dilakukan di mini market tadi.

3. Pembayaran Pajak Online

Melakukan pembayaran pajak secara online juga sudah dapat dilakukan, untuk pembayaran pajak secara online bisa dilakukan melalui beberapa aplikasi sesuai dengan daerah tempat tinggal. Seperti contohnya untuk warga DKI bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional, untuk yang tinggal di daerah Jawa Tengah bisa melalui aplikasi yang bernama Sakpole. Selain itu, pembayaran online juga bisa melalui SMS dengan mengetikan pesan seperti berikut.

esamsat (spasi) no. rangka (spasi) NIK KTP, lalu kirim ke 08112119211 untuk yang berada di daerah Jawa Barat dan untuk agan-agan yang berada diaerah Kalimantan Timur bisa mengetikan esamsat (spasi) no. polisi atau no. kendaraan bermotor kemudian kirim ke 08115857070

Demikian itu sedikit informasi mengenai Cara Membayar Pajak dan Syarat Pajak Motor yang sekiraya ane dapat berikan untuk agan-agan, semoga saja sedikit informasi dari yang baru ane berikan diatas bisa membantu agan-agan sekalian.


jasakurirjktAvatar border
IllinggggggAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.1K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.