buncitbubar
TS
buncitbubar
Tersangka Pencemaran Nama Baik Minta Maaf ke Andrew Darwis


Jakarta - Tersangka kasus pencemaran nama baik bos KasKus Andrew Darwis, Jack Boyd Lapian meminta maaf. Jack menyatakan dia tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik Andrew Darwis.

"Jack Boyd Lapian selaku mantan tim kuasa Pelapor Titi Sumawijaya Empel (TSE) yang melaporkan Andrew Darwis di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dugaan tindak pidana Pemalsuan, Penipuan dan TPPU Jack mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik Andrew Darwis dan dirinya memohon maaf kepada Andrew Darwis dan semua pihak terkait, sebab sama sekali tidak ada niat dari saya pribadi mencemarkan nama baik Andrew Darwis," kata Jack Boyd, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).

Jack mengatakan kegiatan yang dia lakukan seperti mengundang media melalui Whatsapp merupakan perintah dari tersangka Titi Sumawijaya Empel (TSE), saat dia masih menjadi kuasa hukumnya. Menurut Jack, narasi dan konsep yang disebarkan ke media massa juga ide dari tersangka Titi selaku pemberi kuasa.


"Jadi ini murni saya yang diperintahkan mengumpulkan rekan-rekan media sesuai kemauan mantan klien Tersangka TSE atas dugaan Pencemaran Nama Baik yang ditangani Bareskrim Polri," kata Jack Boyd.

Selain itu, Jack mengaku sudah melaporkan mantan kliennya, Titi ke Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan Penipuan Pasal 378 KUHP pada tanggal 1 Juni 2020. Perkaranya kini sedang ditangani Subdit Cyber Crime.

Sementara itu, mengenai sertifikat Ruko di Jl. Panglima Polim Raya Jakarta Selatan yang awalnya atas nama TSE dibalik nama ke Susanto (alm) dan kini sertifikat Ruko tersebut menjadi atas nama Andrew Darwis. Jack mengakui Andrew Darwis adalah pembeli dengan beritikad baik, hal ini dikuatkan oleh Pengadilan dan sesuai fakta.

Jack mengaku heran karena NJOP Ruko hanya senilai Rp 14 Miliar, tapi TSE meminta "damai" ke Andrew Darwis senilai Rp. 55 Miliar. Sedangkan jika dilihat di jual beli Ruko di sekitar Ruko ex milik TSE di e-commerce harganya jauh dibawah harga Rp. 55 Miliar yang diinginkan TSE.

"Saya menduga TSE memanfaatkan kasus ini untuk memeras Andrew Darwis dengan ganti untung," ungkapnya.

Sekali lagi, Jack Boyd Lapian menyampaikan permintaan maafnya kepada Andrew Darwis dan semua pihak karena tak berniat melakukan pencemaran nama baik. Ia mengaku menyerahkan proses hukumnya ke Polri terkait status tersangkanya.

"Dalam keterangan tertulis ini Jack Lapian memohon maaf kepada Andrew Darwis dan semua pihak terkait, karena sama sekali lagi tidak ada niat untuk saya melakukan pencemaran nama baik walau status saya saat ini sudah dinaikan menjadi Tersangka sejak 16 Juni 2020 oleh Subdit IV Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Jack Boyd Lapian (JBL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Jack tersandung kasus pencemaran nama baik pendiri KasKus, Andrew Darwis.

"Benar bahwa pada tanggal 16 Juni 2020, Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP Nomor: LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Saudara Andrew Darwis dan terlapor Saudara JBL dan Saudari TSE (Titi Sumawijaya). Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa Saudara JBL dan Saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).


Jack dijerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kasus ini bermula saat Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi ke Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang kini menjadi tempat karaoke.

Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan. Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.

Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar. Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi.

Sementara itu, Andrew sendiri telah membantah tudingan itu. Andrew mengatakan dirinya tidak mengenal pelapor, yakni Titi.

"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel, klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata Abraham Srijaya selaku kuasa hukum Andrew dalam keterangan kepada detikcom, Selasa (17/9).

https://m.detik.com/news/berita/d-50...ndrew-darwis/2

Mimin strong
Diubah oleh buncitbubar 05-07-2020 15:30
Junmai92getthebugmaroonia
maroonia dan 47 lainnya memberi reputasi
46
9.5K
184
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.