pujanggasenja
TS
pujanggasenja
Ratusan Triliun, Jumlah Perdagangan Digital Yang Dikenai Pajak Digital 1 Juli Esok.


Spoiler for Badan Berita:



Ya, seperti yang kita ketahui belakangan setelah pandemi covid19 melanda hampir di 193 negara termasuk Indonesia. Negara begitu terguncang dari banyak aspek persoalan, dan hal tersebut benar-benar mengguncang stabilitas keuangan negara. Indonesia sudah mengeluarkan uang sejumlah ratusan trilliun untuk mengatasi dampak akibat pandemi ini.

Uang yang dikeluarkan tersebut digunakan untuk membangun program jaring pengaman sosial atau safety net. Program ini merupakan bagian daripada penanganan langsung dilapangan untuk sektor-sektor industri yang terdampak hingga pelayanan sosial bagi masyarakat.

Melalui Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang kemudian melahirkan peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 48 tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Maka kementrian terkait ber-inisiatif untuk melakukan pungutan PPN 10% atas perdagangan transaksi berbentuk digital, atau dalam peraturan tersebut istilah lainnya dikenal dengan sebutan PMSE (Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik).



Maka untuk hal inilah ane mencari data lebih lanjut soal penyedia jasanya terlebih dahulu, karena disini penerapan dari aturan tersebut ditunjukan kepada penyedia jasa sebagai pemungut pajak.
Dari data yang ane dapatkan, jumlah perusahaan yang telah sepakat untuk taat pada peraturan ini sudah berjumlah 6 perusahaan besar dimulai dari layanan streaming musik, Video On Demand, hingga perusahaan game online.

Walaupun sebenarnya Indonesia mendapat penolakan keras dari negara asalnya, namun berdasarkan prinsip internasional dan asas hukum pajak yang berlaku. Indonesia berhak untuk melakukan pungutan pajak, tujuan daripada hal ini sebenarnya adalah untuk menciptakan kesetaraan keadilan, dimana dalam pratiknya saat ini para pengusaha kecil yang dikenai pajak juga akan senang, mengetahui bahwa pengusaha-pengusaha besar yang belum tersentuh aturan pajak akhirnya ditahun ini pun akan wajib memberikan kontribusi untuk memikul jalannya pemerintahan. FYI Kewajiban warga negara ataupun badan usaha untuk membayar pajak sudah tercantum dalam amanat undang-undang dasar 1945 sejak dahulu (seingat ane pasal 23A).



Potensi penerimaan pajak ini sangat mungkin bertambah karena, seperti data eMarketer pada 2018, penonton/pengunduh video digital di Indonesia diproyeksikan terus bertambah mencapai 100,4 juta orang pada 2021. Besar kemungkinan pengguna Netflix dan penyedia VoD (Video on Demand) lain akan tumbuh. Data ITU pada 2019 pun memperkirakan nilai transaksi digital perdagangan elektronik di Indonesia akan mencapai US$ 82 miliar pada 2025. Lebih tinggi dari Vietnam yang diproyeksikan mencapai US$ 23 miliar, juga Thailand yang sebesar US$ 18 miliar pada 2025.

Merujuk data Kemenkeu, penerimaan pajak periode Januari sampai April 2020 lebih rendah 3,1% dari periode sama di tahun sebelumnya, yakni sebesar 376,7
triliun. Realisasi ini baru mencapai 30% dari target penerimaan 2020 berdasarkan Perpres 54 tahun 2020 sebesar Rp 1.254 triliun. Penerimaan PPN tercatat sebesar Rp 132,8 triliun. Dari sini dapat dimengerti alasan pemerintah memasukkan komponen pajak digital dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020, yakni untuk membantu mendongkrak pendapatan dari sektor pajak di tengah ekonomi yang tak menentu akibat covid-19.

Dalam pemanfaatannya pajak berfungsi juga untuk mengaja stabilitas keuangan yang juga pada akhirnya dapat digunakan untuk menjaga nilai inflasi, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, melakukan pemungutan pajak, dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

Jadi ane rasa pajak ini memang diperlukan dari segi pemanfaatannya saat ini.


Thanks


emoticon-Angkat Beeremoticon-Angkat Beeremoticon-Angkat Beer
Diubah oleh pujanggasenja 03-07-2020 00:43
amdar07rizkifadhilah09jangkrikgirl32
jangkrikgirl32 dan 12 lainnya memberi reputasi
11
4.5K
74
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.