salamsetirkiri
TS
salamsetirkiri
Ponsel BM Tetap Dapat Sinyal, Kominfo Evaluasi Blokir IMEI
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana untuk menggelar rapat evaluasi terkait aturan blokir ponsel ilegal (black market/BM) berdasar IMEI, yang telah diterapkan selama kurang lebih 45 hari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail. " Rapat evaluasi (blokir ponsel BM lewat IMEI) akan dilakukan dilakukan minggu depan,"ujar Ismail kepada ketika dihubungi KompasTekno via Whatsapp, Rabu (3/6/2020). Meski demikian, Ismail tidak menjabarkan apa saja yang bakal dibahas dalam rapat tersebut, berikut tanggal pasti kapan rapat itu bakal digelar.



Ismail juga menolak untuk berkomentar terkait beragam laporan yang mengklaim bahwa aturan blokir ponsel BM belum berjalan sebagaimana mestinya. "Maaf belum bisa komentar sekarang," kata Ismail. Sebelumnya beredar sejumlah laporan yang mengatakan bahwa aturan blokir IMEI tersebut belum diterapkan secara penuh.
Sejumlah Youtuber gadget bahkan sempat mencoba membeli iPhone SE 2020 yang notabene belum resmi di Indonesia. Ketika ponsel tersebut dimasukkan kartu SIM operator seluler Indonesia, perangkat yang tergolong BM itu ternyata masih bisa mendapatkan sinyal, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah. Artinya, ponsel yang dibeli secara ilegal tersebut tampak masih bisa dipakai dengan normal. Pemerintah sendiri telah menerapkan aturan blokir ponsel BM mulai 18 April lalu.

Dengan berlakunya peraturan tersebut, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan. Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika nomor IMEI yang dimasukkan terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler. Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya. Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020. Dengan kata lain, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.


Diubah oleh salamsetirkiri 03-06-2020 10:03
decodecanona212tien212700
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
4.2K
13
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Handphone & Tablet
Handphone & Tablet
icon
10.7KThread8.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.