gege2511Avatar border
TS
gege2511
Jejak Kasus dan Akhir Pelarian Nurhadi di Simprug Jaksel

 Eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, akhirnya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/6) malam. Tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelariannya berakhir di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

Ia ditangkap kurang lebih 180 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Pada kasus itu, ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016 yang juga menjerat bekas Bos Lippo Group Eddy Sindoro.

Dengan status yang tersemat sebagai tersangka KPK, Nurhadi tidak tinggal diam. Menggandeng pengacara Maqdir Ismail, ia mengajukan gugatan Praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia kalah.

Dalam penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan penjadwalan ataupun pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Saksi-saksi itu di antaranya adalah istri Nurhadi, Tin Zuraida; putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi; empat polisi yang merupakan ajudan pribadi Nurhadi; pengacara Nurhadi, Hartanto; dan seorang jaksa bernama Sri Astuti. Namun, pemanggilan terhadap saksi acap kali berujung nihil informasi lantaran para saksi mangkir dari panggilan.

Sedangkan untuk Nurhadi sendiri, ia terhitung sudah menghindari panggilan penyidik sebanyak lima kali. Atas dasar inilah Nurhadi masuk DPO atau buronan oleh KPK. Status DPO ini diumumkan pada Kamis (13/2) yang juga berlaku untuk menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Dalam perkembangan pencarian Nurhadi dan dua tersangka lainnya, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Jakarta, Tulungagung, Surabaya, hingga Bogor.

Terakhir, KPK menemukan belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, yang diduga milik Nurhadi. Kendaraan tersebut kini telah disegel.

Dalam jangka waktu tersebut, sejumlah pihak berupaya melaporkan perkembangan informasi terkini mengenai keberadaan Nurhadi dkk.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar misalnya, melaporkan bahwa Nurhadi mendapat perlindungan yang dia sebut 'golden premium protection' di sebuah apartemen mewah di bilangan Jakarta Selatan. Dalam kunjungannya ke markas KPK, Haris turut melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Nurhadi selama pelariannya.

Nurhadi diduga mengumpulkan harta bernilai miliaran rupiah dari kejahatan yang dilakukannya. Ia menyembunyikan harta itu melalui istri, anak, menantu dan orang kepercayaan.

Berdasarkan pemberitaan majalah Tempo, Nurhadi mengalihkan hartanya ke tiga bidang tanah/bangunan yang tersebar di Jakarta dan Bogor; Kebun Sawit seluas 134 hektare di Desa Pancaukan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara; dan Lahan Perkebunan seluas 39,5 hektare di Desa Mondang, Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.


Selain itu, terdapat pengalihan harta berupa kendaraan berjenis Ferrari F430 Scuderia keluaran 2010 dan Ferrari F458 Spider.

Berikutnya sembilan jam tangan bermerk Richard Mille yang masing-masing harganya mencapai miliaran rupiah; jam tangan Audemars Piguet Rp2,5 miliar; dan dua jam tangan bermerk Patek Philippe yang masing-masing seharga ratusan juta rupiah.

Serta pengalihan harta lain berupa empat pabrik tisu yang berlokasi di Gresik dan Surabaya.

Pun demikian dengan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga mendapat informasi Nurhadi acap kali menukarkan uang di money changer di kawasan Cikini, Jakarta Pusat dan Mampang, Jakarta Selatan.

Ia bahkan meminta KPK menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU. Permintaan itu berdasarkan salinan tiga kuitansi pembelian apartemen yang diduga dilakukan oleh keluarga Nurhadi.

Boyamin menyatakan pihaknya memperoleh salinan tiga kuitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jl. Senopati No. 8 Jakarta Selatan oleh Tin Zuraida, istri Nurhadi. Ada pun masing-masing nominal tersebut ialah Rp250.000.000,-, Rp112.500.000,-, dan Rp114.584.000,-.

"Di tengah merebaknya virus corona, copy kuitansi telah disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam foto screenshot," kata Boyamin kepada wartawan, Jum'at (27/3).


Kini akhir pelarian Nurhadi berakhir setelah tim Satgas KPK menciduknya di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam. Ia ditangkap bersama menantunya, Rezky. Tak cuma kedua orang itu, tim KPK juga turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan menggelandang mereka ke markas lembaga antirasuah.

Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Dwiwarna KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan ditangkapnya Nurhadi, wacana untuk mengadili Nurhadi secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) yang sempat dilontarkan KPK maka secara otomatis telah gugur. (ryn/osc)


sumber https://www.cnnindonesia.com/nasiona...simprug-jaksel


chisaaAvatar border
chisaa memberi reputasi
1
997
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.