sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
MPR Tidak Ingin Teror 'Ngetren' dan Indonesia Jadi Negara Democrazy


JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengecam dua aksi teror yang terjadi belakangan ini.

Hidayat mendesak agar aparat mengusut tuntas kasus teror yang terjadi di Tanah Air.Hal itu diungkapkan pria yang biasa disapa HNW ini menyikapi aksi teror terhadap wartawan portal berita detik.com saat memberitakan tentang aktivitas Presiden di Bekasi, Jawa Barat dan teror terhadap panitia dan narasumber diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM). (Baca juga: Wartawan Detik Diteror, Forum Pemred Desak Polisi Bertindak)

Menurut HNW, teror semacam itu telah mencederai demokrasi dan hukum. Jika tidak diproses. "Teror seperti itu mencederai demokrasi dan hukum. Penting diusut tuntas dan diberikan sanksi. Agar tak jadi tren. Agar Indonesia tak jadi negeri democrazy dan hukum rimba," tulis politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Minggu 31 Mei 2020.

Baca Juga:

Desakan agar polisi mengusut peneror panitian dan narasumber diskusi di UGM juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politiku Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud bahkan meminta agar polisi menelusuri jejak digital peneror. "Demi demokrasi dan hukum Saya sudah minta Polri agar mengusut peneror panitia dan narasumber. Saya sarankan juga agar penyelenggara dan calon nara sumber melapor agar ada informasi utk melacak identitas dan jejak peneror, terutama jejak digitalnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu 31 Mei 2020. (Baca juga: Teror ke Panitia Diskusi Pemberhentian Presiden Dinilai Pembunuhan Demokrasi)

Mahfud mengungkapkan webinar tentang pemberhentian presiden itu sebenarnya untuk menyatakan sebenarnya Presiden tidak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakan penanganan virus Corona (Covid-19).

"Webinar tentang 'Pemberhentian Presiden' yang batal di UGM kemarin sebenarnya mau bilang bahwa Presiden tidak bisa dijatuhkan hanya karena kebijakan terkait Covid. Tapi ada yang salah paham karena belum baca TOR dan hanya baca judul hingga kisruh. Setelah ditelusuri Webinar itu bukan dibatalkan oleh UGM atau polisi," kata Mahfud.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...azy-1590970012

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Din Syamsuddin: Kebebasan Berpendapat Itu Hak Manusia

- Hari Lahir Pancasila, Anies Baswedan: Tugas Kita Pastikan Hadirnya Keadilan Sosial

- Kemendagri Tegaskan Tak Pernah Larang Operasional Ojek

0
357
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.com
icon
60.1KThread838Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.