holan1234
TS
holan1234
Tips Melakukan Aksi Prank Agar Terhindar Dari Masalah Hukum
Prank yang berasal dari bahasa Inggris mempunyai arti "gurauan" kini menjadi tren di dunia maya. Dalam bahasa sehari-hari istilah prank bisa dimaknai juga menjadi kalimat "menjahili" atau "ngerjain" orang lain dengan maksud untuk bercanda.

Biasanya si pelaku prank terlebih dahulu menentukan target (korban) yang telah dikenalnya atau bisa juga orang lain yang tidak dikenal. Setelah si pelaku selesai melaksanakan aksi pranknya, biasanya si pelaku mengakui ke si korban bahwa apa yang dia lakukan adalah sebuah aksi prank.


Banyak cara orang melakukan aksi prank, antara lain seperti yang dilakukan oleh Atta Halilintar "Nyamar jadi gembel" dan Baim Wong "Nyamar jadi orang gila".


Kedua publik figur tersebut melakukan aksi prank secara langsung yang kemudian merekam aksinya dalam bentuk video dan di publikasikan melalui channel youtube. Namun tidak semua aksi prank dilakukan seperti itu, banyak media yang bisa digunakan untuk melakukan aksi prank misalnya melalui WhatsApp atau pesan tertulis lainnya. Intinya prank adalah gurauan yang ditujukan kepada orang lain dengan menggunakan berbagai media untuk komsumsi pribadi maupun publik.

Prank Berdampak Positif dan Negatif

Jika dilihat dari makna prank adalah gurauan, bisa kita pastikan bahwa tujuan prank adalah semata-mata untuk hiburan. Jadi antara si pelaku dan si korban tidak merasa dirugikan akibat aksi prank dimaksud. Selain itu, setelah melakukan aksinya, si pelaku akan mengakui kepada si korban bahwa aksi yang dia lakukan adalah gurauan semata, ini lah yang kami sebut prank berdampak positif.

Sedangkan prank yang berdampak negatif, dilakukan hanya semata-mata untuk kepuasan diri sendiri tanpa memikirkan dampaknya kepada orang lain. Contoh prank berdampak negatif:

- Menyamar jadi pocong untuk menakut-nakuti orang
- Berpura-pura melakukan aksi bunuh diri
- Memberikan kotak makanan berisi sampah

Apalagi jika aksi prank negatif tersebut direkam dan di dipublikasikan melalui youtube tanpa persetujuan di korban, maka siap-siap si pelaku dapat berurusan dengan pihak kepolisian karena bisa saja korban yang merasa dirugikan akan melaporkan aksi tersebut kepada pihak berwajib. Bahkan aksi prank bisa berujung proses pidana seperti yang dialami oleh seorang youtuber berinisial FP baru baru ini dengan aksi pranknya "memberikan kotak makanan berisi sampah kepada transgender dipinggir jalan".


Tinjauan Yuridis Prank Berujung Pidana

Banyak pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku prank negatif baik menggunakan pasal didalam ketentuan KUHP maupun menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun perbuatan prank yang dapat dikenakan pidana antara lain aksi prank yang didalamnya mengandung unsur-unsur pidana yakni:


- lalai menyebabkan orang luka-luka atau meninggal
- meresahkan masyarakat
- menghina/mencemarkan nama baik
- fitnah, hoax, atau berita bohong
- melanggar kesusilaan
- mengakibatkan kerugian kepada orang lain

- Pornografi

Supaya lebih gampang memahami kita ambil contoh kasus youtuber inisial FP. 

Secara singkat, aksi prank yang dilakukan oleh FP ini adalah dengan cara membagi-bagikan makanan kepada  transgender dijalanan bersama temannya menggunakan mobil. Alih-alih makanan, kotak yang di berikan kepada sikorban adalah sampah yang membuat si korban tidak terima dan melaporkan si pelaku ke Polisi.

Atas laporan tersebut, kemudian polisi menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Adapun pasal yang dikenakan kepada si pelaku yakni: Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjaran paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


Selain itu, FP dijerat Pasal 36 dan Pasal 51 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni:


Pasal 36


Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Pasal 51 ayat (2) 

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah). 



Apa yang dilakukan oleh FP dikecam banyak orang karena aksinya tersebut dinilai tidak mencerminkan norma-norma sosial, aksi memberikan kotak makanan berisi sampah merupakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta dapat menyebabkan kerugian sebagaimana yang dituduhkan oleh si korban.

Kesimpulan

Dari kronologis tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa aksi prank yang dilakukan secara tidak benar memiliki resiko hukum yang cukup tinggi. Jika anda ingin melakukan aksi prank, pikirkanlah bahwa aksi tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain; 

- lalai menyebabkan orang luka-luka atau meninggal
- meresahkan masyarakat
- menghina/mencemarkan nama baik
- fitnah, hoax, atau berita bohong
- melanggar kesusilaan
- mengakibatkan kerugian kepada orang lain

- Pornografi

Pahamilah orang yang menjadi target prank anda, pastikan bahwa korban tidak akan merasa dirugikan akibat prank yang anda lakukan. 

Anda juga perlu mengetahui kondisi kesehatan target prank, seperti melakukan prank menakut-nakuti atau mengagetkan sebaiknya pastikan target prank tidak memiliki riwayat penyakit jantung agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan.

Jika anda seorang youtuber, pastikan bahwa anda tidak hanya semata-mata memikirkan subscriber dan penghasilan dari video yang anda prediksi banyak penontonnya. Pikirkanlah norma-norma sosial dan dampak hukum sebelum anda memutuskan untuk mempublikasikan video tersebut ke youtube. Selain itu, pastikan bahwa orang yang anda prank berkenan videonya dipublikasikan di channel youtube agar terhindar dari masalah hukum dikemudian hari.


Sumber:


buktihukum.com
bayutriadmojonona212tien212700
tien212700 dan 28 lainnya memberi reputasi
25
3.8K
135
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.