nurulnadlifaAvatar border
TS
nurulnadlifa
Wanita Yang Haram Dinikahi
Spoiler for nikah:

Sumber pinterest

Asalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Agan dan sista bagaimana khabarnya semoga semua dalam keadaan sehat. Pada thread ini TS menuliskan wanita yang haram di nikahi menurut Al quran dan Hadist.

Mungkin belum banyak yang tahu jika ada wanita yang haram untuk dinikahi. Kita kadang merasa cocok dengan pasangan kita dan ternyata pasangan kita termasuk orang yang haram hukumnya untuk dinikahi menurut islam.

Dulu juga orang tua kita berpendapat sudah nikah sama saudara saja yang sudah jelas kita tahu bibit bobot dan bebetnya tapi awas hati-hati mungkin itu termasuk mahram yang haram untuk di nikahi.

Spoiler for muslimah:

Sumber pinterest

Yuk kita simak siapa saja kah wanita itu :

Wanita Dari Hubungan Nasab
-Ibu
-Puteri
-Saudara perempuan
-Bibi dari bapak
-Bibi dari Ibu
-Puteri saudara laki-laki
-Puteri saudara perempuan
-Puteri saudara laki-laki
-Ibu dari isteri
-Nenek dari Istri
-Anak perempuan dari istri (anak tiri) apabila dia telah hubungan badan dengan istri
-Atau puteri dari anak laki-laki istrinya
-Istri anak laki-lakinya ( menantu)
-Istri cucu laki-laki
-Dan di haramkan pula menikahi dua perempuan bersaudara
(Surat An- Nisa 23)

Diharamkan pula menikahi:
-Istrinya bapak (ibu tiri)
-Istrinya kakek dan seterusnya keatas.
(An Nisa 22)

Wanita yang dilarang dinikahi dari faktor susuan antara lain:
a. Ibu yang menyusui, yaitu ibu yang menyusui karena ia menjadi anak dari ibu tersebut.
b. Ibu dari ibu yang menyusui. Yaitu nenek karena sudah menjadi nenek dari anak tersebut.
c. Saudara perempuan ibu yang menyusui. Karena menjadi bibi dari anak yang di susui.
d.Ibu dari suami yang menyusui karena ia juga menjadi nenek dari anak yang di susui.
e. Saudara perempuan dari suami ibu yang menyusui karena ia juga menjadi bibi anak yang di susui dari pihak bapak.
f. Cucu perempuan dari ibu yang menyusui karena mereka menjadi kemenakan bagi si anak yang di susui.
g. Saudara perempuan dari bapak dan ibu.

2 Cara agar anak angkat atau anak adopsi jadi mahram

1. Mengambil anak angkat yang masih ada hubungan saudara dengan suami atau istri

Misal:
Jika anak angkatnya Laki-laki maka ambil anak dari saudara kandung istri, maka anak tersebut mahram istri sebab ia adalah bibi si anak tersebut.

Jika anak angkatnya perempuan maka ambil anak dari saudara kandung suami. Maka anak tersebut mahram suami. Sebab ia adalah paman si anak.

2. Di jadikan mahram karena persusuan.

Diterangkan dalam hadist berikut ini

"Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab" (H.R Bukhari 2645)

Semoga thread ini bermanfaat buat semua. Terutama buat warga kaskus yang hendak menikah biasanya habis lebaran musim nikah.

Sumber: buku fikih wanita.
Bekasi 2020
CahayahalimahAvatar border
mamaproduktifAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 17 lainnya memberi reputasi
16
3.4K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sista
Sista
icon
3.9KThread7.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.