goldjempolAvatar border
TS
goldjempol
Kok Bisa Tunjangan ASN DKI Dipotong, Sementara TGUPP Dapat THR Full?
GAMBIR, AYOJAKARTA.COM -- Ada pemberian tunjangan yang dirasa tak adil di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta.

Ada SKPD yang mendapatkan tunjangan penuh, sementara ada yang mengalami pemotongan tunjangan. SKPD yang mendapat tunjangan penuh adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfo.

Informasi ini diungkapkan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan.

August menuturkan, SKPD yang menerima tunjangan penuh justru mereka yang tidak bersentuhan langsung dengan penanganan COVID-19.

August juga menemukan fakta bahwa Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) mendapatkan tunjangan hari raya tanpa pemotongan. Dari dokumen yang beredar, THR tertinggi TGUPP mencapai Rp50 juta setelah dipotong pajak.

"Saya dapat info para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfo akan mendapatkan tunjangan penuh. Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi," ungkap August dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

AYO BACA : Politikus PSI: Gubernur Anies Tidak Adil dalam Pemberian Tunjangan ASN

"Bahkan ada kabar bahwa menjelang Lebaran ada anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan,” lanjutnya.

August tidak mempersoalkan pemotongan tunjangan pegawai, mengingat realisasi pendapatan daerah tengah anjlok akibat pandemi COVID-19. Namun, seharusnya pemotongan tunjangan sesuai dengan kinerja pegawai.

“Pemberian tunjangan harus adil agar tidak timbul kecemburuan dan kecurigaan di antara pegawai. Sebagai contoh, saya kira para PNS legowo jika tunjangan 100 persen diberikan kepada tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien corona,” jelasnya.

Tunjangan pegawai di sejumlah SKPD memang dipotong 50 persen sejak April 2020. Namun, August menyayangkan Pemprov DKI belum memiliki mekanisme baku untuk mengatur besaran tunjangan pegawai.

“Pak Gubernur harus sadar bahwa tunjangan penghasilan itu hal yang penting dan sangat sensitif bagi para pegawai. Oleh karena itu, Pak Gubernur harus mampu bertindak adil, yaitu memberikan tunjangan penghasilan berdasarkan kriteria penilaian kinerja yang terukur dan transparan,” ujarnya.

Pada 5 Mei 2020, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan bahwa tunjangan PNS dipotong karena buruknya realisasi pendapatan akibat pandemi COVID-19.

Kebijakan ini juga mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

https://m.ayojakarta.com/read/2020/0...dapat-thr-full
knoopyAvatar border
bangmansyurAvatar border
MUF0REVERAvatar border
MUF0REVER dan 17 lainnya memberi reputasi
16
5.1K
93
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.