sukrisudin87Avatar border
TS
sukrisudin87
Mengurus TDP Bersama Jasa Berkah
Mengurus TDP bersama Jasa Berkah dapat dilakukan dengan mudah dan dengan waktu singkat, bahkan jika anda tidak bisa datang langsung ke kantor, anda bisa menghubungi via WhatsApp dan mengirim dokumen melalui ekspedisi.

TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh perusahaan. TDP ini berisikan informasi penting terkait suatu perusahaan. Dimana jika perusahaan telah memiliki TDP, artinya perusahaan tersebut sudah terdaftar secara sah oleh pemerintah.

Mengurus TDP Bersama Jasa Berkah

Jasa Berkah memberikan pelayanan pengurusan izin usaha termasuk pembuatan tanda daftar perusahaan untuk semua jenis badan usaha.

Adapun jenis badan usaha yang wajib memiliki TDP adalah :

1. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang dilindungi oleh hukum. Didirikan oleh banyak orang dengan sistem kepemilikan berupa saham yang tiap orang jumlahnya berbeda beda.

Banyak sekali badan usaha berbentuk PT yang ada di Indonesia, di antaranya Unilever, Semen Indonesia, Kalbe Farma, Gudang Garam, Astra International, dan lain lain.

2. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha dalam bentuk organisasi ekonomi. Bertujuan untuk memenuhi kepentingan bersama dan fokus pada bidang ekonomi.

Koperasi dapat membantu memperbaiki ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar, juga membantu pemerintah dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

3. CV atau Persekutuan Komanditer

CV juga menjadi salah satu badan usaha yang banyak didirikan di Indonesia selain PT. Badan usaha ini didirikan minimal oleh dua orang. Bedanya dengan PT, CV tidak berbadan hukum, tetapi CV menggunakan akta dan juga terdaftar secara legal.

Dalam CV ada dua sifat pendiri yakni sekutu aktif yang menjalankan perusahaan secara keseluruhan, dan sekutu pasif yang hanya menanamkan modalnya saja di perusahaan.

4. Firma

Firma didirikan minimal oleh dua orang, dan setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan kegiatan usaha.

Modal dari Firma bersumber dari semua pemilik perusahaan, dimana keuntungannya juga akan dibagi sesuai besaran modal yang ditanam.

5. Perorangan

Sesuai namanya jenis perusahaan perorangan ini didirikan oleh satu orang saja, dimana ia yang menanamkan modal, menjalankan kegiatan usaha, serta menerima semua keuntungan.

Dalam hal ini perusahaan perorangan yang wajib membuat TDP adalah perorangan dengan skala menengah ke atas. Sementara perorangan kecil dan tidak membutuhkan izin usaha dikecualikan dalam pembuatan TDP.

Sesuai peraturan menteri perdagangan, ada perusahaan yang tidak wajib mengurus tanda daftar perusahaan yakni perusahaan jawatan (Perjan), perusahaan perorangan kecil, dan badan usaha yang tujuannya tidak semata mata mencari keuntungan, yakni bergerak di luar bidang perkenomomian, seperti sekolah dan yayasan.

Perusahaan kecil yang dimaksud adalah perusahaan yang dikelola, dan dijalankan sendiri oleh pribadi pemiliknya atau juga yang mempekerjakan anggota keluarganya sendiri.

Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang disamakan dengan surat izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Serta perusahaan yang hanya sekadar memenuhi keperluan nafkah sehari hari pemiliknya, maka tidak wajib untuk membuat tanda daftar perusahaan.

6. Bentuk usaha lainnya

Bentuk usaha lainnya yang juga wajib membuat TDP seperti perusahaan asing, agen perusahaan, atau perwakilan perusahaan.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa semua perusahaan wajib untuk memiliki tanda daftar perusahaan, kecuali badan usaha yang dikecualikan.
Adapun syarat mengurus TDP adalah dengan melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan administrasinya.


0
114
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
Bisnis
icon
69.8KThread11.4KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.