joko.winAvatar border
TS
joko.win
Heboh Ulama Bakar Bendera PKI, Harfly: Dapatkan Bendera, Kesannya BIN Dianggap Remeh


Puluhan Kyai dan Ulama di Kabupaten Sampang membakar bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) di halaman kantor gedung DPRD setempat, Selasa (19/5/2020).



SAMPANG, NETRALNEWS.COM - Puluhan Kyai dan Ulama di Kabupaten Sampang membakar bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) di halaman kantor gedung DPRD setempat, Selasa (19/5/2020).

Pantauan di lokasi, sebelum pembakaran bendera berlangsung, para Kyai tersebut melakukan hearing dengan unsur pimpinan DPRD membahas tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini santer dibahas.


Berita tersebut masih menjadi perhatian banyak warganet. Akun Facebook @Core Harfly, Minggu (24/5/2020) membagikan tautan dan berkomentar:

Hebat juga mereka, kalah-kalah Intel. Sesekali BIN harus usut tuntas dari mana mereka dapatkan. Jangan sampai ada kesan BIN dianggap remeh karena hanya mereka yg sanggup mendapatkan bendera itu sedangkan pihak intel tidak bisa.

@Richard Esti Raharjo Mason: Beragama tapi bodoh !

@Flohmark Mark: itu bendera dapet dari mana ? kalau di buat dulu , lantas dibakar , apa gak ada yg lebih tolol di dunia ini ?



Puluhan Kyai dan Ulama di Kabupaten Sampang membakar bendera Partai Komunis Indonesia (PKI) di halaman kantor gedung DPRD setempat, Selasa (19/5/2020).

“Pembakaran bendera partai komunis yang kami lakukan adalah bagian dari kekhawatiran hilangnya salah satu pasal yang ada di dalam Tap MPR nomer 25 Tahun 1966,” terang KH Yahya Hamiddudin, salah satu perwakilan Kyai yang berada di gedung DPRD Sampang.

Pihaknya juga menegaskan, jangan sampai paham komunis tumbuh lagi di negara Indonesia. “Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi PKI,” ujarnya.

Menanggapi kedatangan puluhan Kyai dan Ulama, Fadol Ketua DPRD Sampang, menegaskan tidak perlu khawatir akan adanya perubahan UU yang tidak dimasukan dalam sandaran hukum.

“Tap MPRS itu dibuat pada tahun 1966, saat itu MPRS masih lembaga tertinggi, nah sekarang MPRS itu bukan lembaga tertinggi lagi, namun lembaga tinggi, jadi lembaga manapun tidak akan bisa mengubah atau menghapus Tap MPRS itu. Kekhawatiran itu sah sah saja, namun jangan sampai berlebihan,” pungkasnya.

https://www.netralnews.com/peristiwa...dianggap-remeh

yosefulAvatar border
rizaradriAvatar border
bukan_hp_nokiaAvatar border
bukan_hp_nokia dan 17 lainnya memberi reputasi
18
8.3K
197
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.