Kaskus

Automotive

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Polisi Mulai Lakukan Penindakan Pada Pengendara yang Langgar PSBB

salamsetirkiriAvatar border
TS
salamsetirkiri
Polisi Mulai Lakukan Penindakan Pada Pengendara yang Langgar PSBB

Terhitung mulai tanggal 10 April kemaren, pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini sebagai langkah dari pemerintah DKI Jakarta untuk menangani penyebaran covid – 19 di Jakarta.

Ada beberapa aturan terkait PSBB yang diterapin pemerintah DKI Jakarta, termasuk aturan berkendara. Jika melanggar aturan tersebut maka akan ada hukuman yang menanti. 

Polisi Mulai Lakukan Penindakan Pada Pengendara yang Langgar PSBB

Terkait aturan berkendara, pada awal penerapannya Polda Metro memberlakukan masa ujicoba sekaligus sosialiasi kepada masyarakat. Masa ujicoba ini diberlakukan selama tiga hari hari pertama masa PSBB. Dan mulai Senin, 13 April 2020, aturan tergas udah mulai diberlakukan pada yang melanggar.

Jika melihat dari aturannya, para pelanggar akan dikenakan hukuman berupa denda Rp 100 juta atau kurungan maksimal 1 tahun penjara. Namun sekarang denda tersebut belum sepenuhnya diterapkan. Sekarang baru sebatas teguran tertulis. Teguran tertulis tersebut akan tersimpan di database Polri. Jika pengendara mengulangi kesalahannya lagi, maka sanksi akan diberlakukan.

Tuh, buat Agan dan Sista yang tinggal di Jakarta atau masih melakukan mobilisasi di Jakarta, kudu hati – hati nih. Baca lagi aturan yang diterapin selama PSBB. Buat pemotor, wajib hukumnya untuk menggunakan masker, tidak berboncengan (kecuali dengan orang yang alamat di identitasnya sama alias satu rumah), dan tidak berkendara dalam kondisi sakit atau tidak fit. Untuk yang bawa mobil, juga kudu pake masker GanSis dan hanya boleh bawa penumpang sebanyak 50% dari yang seharusnya (penumpannya gak boleh ada yang duduk di depan loh ya).

Sama jangan lupa GanSis, kelengkapan keselamatan lainnya juga harus digunakan GanSis, seperti helm untuk pemotor...hehe



y4ns4nAvatar border
nona212Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 24 lainnya memberi reputasi
25
1.6K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
KASKUS Official
28.1KThread18.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.