anusbaswedanAvatar border
TS
anusbaswedan
BREAKING NEWS! Buruh Ditangkap karena Meme Dianggap Menghina Jokowi
BATAM -- Seorang buruh harian lepas berinisial WP, 29, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia pun meminta maaf kepada Presiden Jokowi.

Permintaan maaf itu ia utarakan seusai ditangkap polisi atas tuduhan melanggar UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. WP ditangkap atas laporan masyarakat nomor LP-A/55/IV/2020/Spkt–Kepri tanggal 5 April 2020. Dia dianggap menghina Presiden dan menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

"Dengan ini saya atas nama pribadi ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia, warga kota Tanjung Pinang, juga khususnya kepada Presiden Jokowi. Karena saya sudah menyebarkan hoaks atau telah memberi malu Bapak. Untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak," kata pelaku WP saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (8/4/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menjelaskan aksi WP yang dianggap menghina Jokowi sebelum ditangkap. Pada 4 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, WP mengomentari status Facebook milik akun Agus Ramhdah alias Abd Karim dengan gambar meme.

"Postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan," kata Harry.

Harry menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, WP mengaku hanya membuat lelucon dengan menyindir kinerja dan tidak suka terhadap Jokowi. Meme itu yang dinilai menghina Jokowi dan membuatnya ditangkap.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit handphone, dua sim card, satu micro SD, dan KTP atas nama WP. Polisi juga membawa tiga lembar print out unggahan akun Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku WP dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU No 11/2008 yang diubah dengan UU No 19/2016 tentang ITE. Selain itu pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

WP bukan orang pertama yang ditangkap karena dianggap menghina Jokowi sejak pandemi Covid-19. Sebelumnya, seorang laki-laki berinisial AB ditangkap karena mengunggah konten yang dianggap menghina penguasa dan mengandung unsur SARA. AB ditangkap di rumahnya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/4/2020) malam.

https://m.solopos.com/buruh-ditangka...wi-1055664/amp

Apaan 6 tahun doang? Harusnya hukuman seumur hidup atau hukuman mati! Presiden itu pemimpin tertinggi di sebuah negara, dia adalah perwakilan Tuhan di dunia
lina.whAvatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 21 lainnya memberi reputasi
18
5.9K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.