whitehatsAvatar border
TS
whitehats
Polri Ungkap 18 Kasus Penimbunan APD, 33 Jadi Tersangka


 Ilustrasi alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis selama wabah corona. (CNNIndonesia/Thohirin)

Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan dalam produksi dan penyaluran alat pengaman diri (APD) di seluruh Indonesia selama wabah virus corona. Polisi menahan dua dari 33 tersangka dalam 18 kasus ini.

"Dari 18 kasus ini modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, handsanitizer atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar," kata Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri Kombes, Asep Adi Saputra di Kantor BNPB, Kamis (9/4). 


Asep mengatakan tersangka pertama yang ditahan disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pelanggaran Pasal 29 dan Pasal 107.


"Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau dengan Rp50 miliar," kata Asep.

Sementara tersangka kedua melanggar Undang-undang Nomor 36 Pasal 98 dan Pasal 196 perihal Kesehatan.

"Untuk tersangka kedua diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ujarnya. 

Dia menerangkan penyelidikan kasus produksi dan distribusi APD dan alat kesehatan lain merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor 11817IV/2020.

"Surat telegram dimaksudkan untuk pedoman pada jajaran aparat kepolisian, terkait tugas-tugas bagaimana menangani APD, handsanitizer dan alat kesehatan lainnya," ujarnya.

Asep juga mengatakan polisi terus melalukan upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan APD dan alat kesehatan lainnya bagi masyarakat, terutama tenaga medis. Polisi dalam melakukan tugasnya berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan distributor.

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri adalah upaya yang terakhir. Kita memberikan imbauan dan melakukan pemantauan yang sifatnya untuk mengingatkan dan pencegahan. Apabila kedua upaya ini tidak efektif, maka kemudian upaya penegakan hukum jadi pilihan terakhir," kata Asep. (mln/wis)


sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasiona...adi-tersangka

aldysadiAvatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 19 lainnya memberi reputasi
20
8.4K
131
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.