

Quote:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dengan jumlah kasus dan jumlah kematian telah meningkat dan meluas di lintas wilayah dan lintas negara, termasuk Indonesia. Nah, dalam upaya menekan penyebaran virus corona tersebut, Menteri Kesehatan akhirnya menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Seperti biasa, pasti banyak diantara kaskuser yang malas dan pusing harus baca pasal berlembar-lembar, maka kali ini saya akan mencoba mengulasnya dengan bahasa yang lebih simple dan infografis yang mudah dipahami.
Seperti biasa, pasti banyak diantara kaskuser yang malas dan pusing harus baca pasal berlembar-lembar, maka kali ini saya akan mencoba mengulasnya dengan bahasa yang lebih simple dan infografis yang mudah dipahami.
Quote:
DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, dan tidak menutup kemungkinan menyusul daerah lain.

DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, dan tidak menutup kemungkinan menyusul daerah lain.
Quote:
Quote:
APA ITU PSBB?
Quote:
Quote:
KAPAN SUATU DAERAH BOLEH MENGAJUKAN STATUS PSBB?
Quote:
Quote:
ALUR PENGAJUAN PEMBERLAKUAN PSBB
Quote:
Quote:
KEGIATAN YANG DILARANG SELAMA PSBB
Quote:
Quote:
PELIBURAN SEKOLAH
Quote:
Quote:
PEMBATASAN DI TEMPAT KERJA
Quote:
Quote:
PEMBATASAN KEGIATAN KEAGAMANAAN
Quote:
Quote:
PEMBATASAN KEGIATAN DI TEMPAT UMUM
Quote:
Quote:
PEMBATASAN KEGIATAN SOSIAL & BUDAYA
Quote:
Quote:
PEMBATASAN MODA TRANSPORTASI
Quote:
Quote:
FASILITAS DAN LAYANAN YANG BOLEH BEROPERASI
Quote:
Quote:
MAKLUMAT KAPOLRI
Quote:
Quote:
SANKSI PELANGGARAN
Quote:
Quote:
PENUTUP
Quote:

DARIPADA DI RUMAH SAKIT APALAGI DI RUMAH DUKA, MENDING #DIRUMAHAJA

Originally written by vitawulandari
Referensi :
UU No 6/2018 ttg Kekarantinaan Kesehatan
PP No.21/2020 ttg PSBB
Permenkes No 9/2020 ttg Pedoman PSBB
Maklumat Kapolri No. 2/III/2020
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)
Pergub No 33/Tahun 2020