• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • PLN Memberikan Listrik Gratis, Jangan Keburu Senang, Ternyata Ada Syaratnya Lho!

iminimin7719
TS
iminimin7719
PLN Memberikan Listrik Gratis, Jangan Keburu Senang, Ternyata Ada Syaratnya Lho!
Pandemi Covid-19 yang merebak di negara kita, membuat sendi-sendi perekonomian terasa semakin melemah. Hal itu karena seluruh warga dihimbau untuk melakukan social distancing/physical distancing dengan cara diam di rumah agar memutus rantai penyebaran virus Corona. Otomatis banyak masyarakat yang tidak bekerja, banyak karyawan yang dirumahkan, meskipun banyak pula masyarakat yang bisa bekerja dari rumah.

Hal ini sangat memberatkan bagi pekerja harian sektor informal yang notabene tidak akan mendapat pemasukan sama sekali saat tidak bekerja. Berbeda dengan PNS yang tetap digaji meskipun bekerja dari rumah. Jika sudah begitu, banyak yang akan sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di Malaysia, Pemerintah melakukan lockdown namun masyarakat diberikan kompensasi berupa internet gratis sehingga warganya betah di rumah. Pemerintah Indonesia juga tidak mau ketinggalan ikut memberikan kompensasi untuk rakyatnya dalam hal pembayaran listrik.

Baru-baru ini Pemerintah Indonesia menjanjikan keringanan dalam hal pembayaran listrik selama wabah Corona. Bagi pelanggan listrik 450 VA akan digratiskan, sedangkan pelanggan rumah tangga dengan listrik 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50% untuk bulan April, Mei, dan Juni. Khusus pelanggan prabayar akan mendapatkan token listrik berdasarkan penggunaan terbesar 3 bulan terakhir.

Berikut ini adalah cara akses token listrik gratis berdasarkan info yang saya dapat dari instagram official PLN.


Cara akses token gratis via website PLN (sumber gambar: ini)


Cara akses token gratis via Whatsapp (sumber gambar: ini)

Namun nyatanya keringanan pembayaran listrik itu tidak dipukul rata untuk seluruh masyarakat. Alhasil banyak orang yang berkomentar di postingan PLN, bahwa mereka tidak berhasil mendapatkan keringanan pembayaran listrik yang digadang-gadang oleh pemerintah.

Ternyata kebijakan tersebut ada syaratnya. Keringanan hanya diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga yang bersubsidi. Sedangkan bagi pelanggan non subsidi tetap membayar secara penuh, tarifnya tetap.

Inilah klarifikasi dari pihak PLN.


Bagaimana cara mengetahui pelanggan bersubsidi dan yang non subsidi?

Caranya lihat saja di struk pembayaran listrik Anda, jika ada kode R1 artinya pelanggan bersubsidi yang berhak mendapat keringanan. Sedangkan jika kode R1M artinya pelanggan non subsidi yang tidak mendapat keringanan karena dianggap mampu (M berarti mampu).

Jadi bagiamana menurut kalian apakah kebijakan ini sudah cukup membantu masyarakat? Atau malah mengecewakan? karena embel-embelnya gratis/diskon, tetapi tidak semua masyarakat bisa menikmatinya.

Sumber: opini pribadi dan informasi dari instagram PLN
Diubah oleh iminimin7719 08-04-2020 02:41
sebelahbloginfinitesoulJombloholik
Jombloholik dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.9K
4
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.