• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hingga 19 April 2020

salamsetirkiriAvatar border
TS
salamsetirkiri
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hingga 19 April 2020

Untuk mendukung proses penanganan penyebaran virus corona di Jakarta, pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap. Sebelumnya keputusan ini udah diambil oleh pemprov, namun sekarang keputusan itu diperpanjang hingga 19 April 2020. Hal ini diinformasikan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kebijakan meniadakan aturan ganjil genap ini diambil guna mengajak masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi jika ingin bepergian. Tentunya ini bisa menghindari kemungkinan adanya penyebaran virus corona lewat angkutan umum. Dimana yang sama – sama kita tau, penyebaran covid – 19 berpeluang besar terjadi di moda transportasi umum, seperti KRL dan Transjakarta.

Kebijakan ini sekaligus mendukung himbauan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk tidak menggunakan transportasi umum ketika hendak bepergian. Kalaupun tetap harus menggunakan trasportasi umum, masyarakat diminta untuk selalu waspada, jaga jarak, dan pake masker.

Harapannya kebijakan ini gak disalahartikan dengan kesempatan untuk bisa bebas berkendara di Jakarta karena gak ada aturan ganjil genap. Masyarakat juga diminta untuk tidak berkendara jika tidak butuh – butuh banget. Lebih baik untuk tetap di rumah supaya angka penyebaran virus corona bisa dihentikan.



rtrnAvatar border
nona212Avatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 17 lainnya memberi reputasi
18
1.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.