evihan92
TS
evihan92
Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Terus Bagaimana?


Halo agan dan sista semuanya

Pernikahan adalah suatu ibadah yang akan menyempurnakan agama. Oleh karena itu, Rasulullah berpesan kepada para pemuda, bagi yang sudah mampu maka segeralah menikah, dan bagi yang belum mampu maka berpuasalah.

Oleh karena itu, sekalipun dalam situasi dan kondisi darurat di tengah mewabahnya covid-19, beberapa pasangan calon pengantin tetap melanjutkan rencana menikah yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.

Meskipun dengan resiko tidak disaksikan teman dan sahabat, hanya oleh keluarga dekat saja. Apalagi penyelenggaraan resepsi, makin tidak memungkinkan lagi. Namun, para calon pengantin cukup bisa menerima situasi tersebut.

Seperti yang terjadi belum lama ini. Sepasang pengantin menyelenggarakan akad nikah disaksikan hanya oleh kalangan terbatas, dan akad nikah dilakukan dengan cara yang unik pula.

Peristiwa ini terjadi di desa Sumberejo, Jombang, Jawa Timur.

Uniknya di mana?

Jadi, meskipun sudah memakai sarung tangan, sang mempelai pria dan petugas yang menikahkan tetap tidak melakukan jabat tangan saat ijab qobul.

Lalu bagaimana?

Sebagai ganti jabat tangan, mereka menggunakan tali. Masing-masing memegang ujung tali sebagai pengganti jabat tangan.

Apakah sah?

Tentu, gansis.

Syarat sahnya nikah adalah ada mempelai, ada wali, ada akad nikah dan ada saksi. Jabat tangan? Itu adalah sebagai adab saja dalam kondisi normal, bukan merupakan syarat sahnya nikah.

Menurut penghulu KUA yang menikahkan keduanya, yang penting adalah dalam menjawab ijabnya.

Video berikut ini bisa kita saksikan bersama. Sang mempelai pria, Ivan Saefuddin, langsung menjawab dengan lancar dan mantap, maka sahlah akad nikahnya.

Dengan demikian, resmilah dia mempersunting gadis pujaannya, Miftahul Firdaus, dengan mahar cincin emas seberat 1,4 gram dibayar tunai.



Jadi, gansis yang mau menikah, bisa kok mengikuti cara ini, dalam rangka mematuhi himbauan pemerintah untuk menerapkan physical distancing. Nikah beres, kesehatan dan keselamatan semua pihak terjaga.

Spoiler for akad nikah:


Jadi, tidak ada alasan untuk menunda akad nikah ya, gansis, selama kita tetap menjaga keamanan dan keselamatan semua pihak sesuai himbauan pemerintah. Yang tidak diperbolehkan saat ini adalah mengadakan resepsi pernikahan, yang tentu saja akan mengumpulkan banyak orang. Sedangkan kita tahu, berkumpulnya banyak orang berisiko meningkatnya penyebaran covid-19.

Oke gansis, sekian thread ane kali ini, ya.
Yuk kita ngobrol santai, berdiskusi dengan santun.

Sumber : opini pribadi dan Facebook

Foto dan video : Facebook
Diubah oleh evihan92 06-04-2020 09:42
NadarNadznona212tien212700
tien212700 dan 45 lainnya memberi reputasi
46
5.4K
226
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Wedding & Family
Wedding & Family
icon
8.8KThread9.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.