karyo91Avatar border
TS
karyo91
KPK dan Kemenkumhan KlarIfikasi
SURABAYAPAGI.COM - Wacana pembebasan napi koruptor hingga kini masih menjadi perdebatan. Wakil ketua KPK Nurul Ghufron yang sebelumnya menyambut positif wacana tersebut akhirnya mengklarifikasi pernyataannya. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta,

Pasca pemberitaan sebelumnya, wakil ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya mengklarifikasi pernyataannya terkait ide pembebasan napi korupsi. Ia menegaskan pembebasan napi di tengah pandemi virus Corona harus tetap mengedepnakan prasyarat keadilan, khususnya untuk napi koruptor.

"Bahwa maksudnya adalah dari sisi kemanusiaan, saya memahami kondisi global bahwa COVID-19 mengancam jiwa napi, namun penekanannya adalah pada prasyarat keadilan, karena selama ini di saat kapasitas lapas yang melebihi 300%, masih banyak pemidanaan kepada napi koruptor faktanya tidak sesak seperti halnya sel napi umum, sehingga tidak adil kalau ternyata napi koruptor diperlakukan yang sama dengan napi yang telah sesak kapasitasnya," kata Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).

Ia mengatakan di tengah pandemi virus Corona ini memang diperlukan pertimbangan kemanusian, tak terkecuali terhadap para napi. Hal tersebut agar perwujudan physical distancing di lapas bisa dilakukan agar napi juga terhindar dari ancaman virus Corona.

"Perhatian utama dalam pernyataan saya adalah tentang aspek kemanusiaan serta perwujudan physical distancing di Lapas. Agar kita tidak melihat penempatan para narapidana di lapas semata sebagai balas dendam atau pembalasan saja, namun juga tetap memberikan perlindungan pemenuhan hak hidup dan hak kesehatan jika terancam akan penularan virus COVID-19," ujar Ghufron.

Namun, ia menekankan pertimbangan kemanusian itu tidak boleh mengesampingkan aspek keadilan dan tujuan pemidanaan. Untuk itu, ia menilai pembebasan terhadap napi koruptor tidak sesuai dengan aspek keadilan, karena penyebab overkapasitas di lapas adalah napi pidana umum, bukan koruptor.

Hal yang sama juga dilakukan Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia membantah meloloskan narapidana korupsi dengan mengeluarkan keputusan Menteri hukum dan HAM nomor M.HH-19/PK.01.04.04 tahun 2020.

“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa wakttu lalu di media massa. Itu tidak benar,” ujar Yasonna. http://surabayapagi.com/read/kpk-dan-kemenkumhan-klarisifikasi
Diubah oleh karyo91 06-04-2020 08:10
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
entopAvatar border
entop dan 10 lainnya memberi reputasi
11
5K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.