gpianusAvatar border
TS
gpianus
Keberatan soal Berita Pembebasan Napi Koruptor, Menkumham Hubungi Najwa
Najwa Shihab menuliskan percakapannya dengan Menkumham Yasonna Laoly atas berita mengenai pembebasan napi koruptor.

PikiranSehat.com - Presenter Najwa Shihab membeberkan protes keras Menteri Yasonna Laoly atas aksi media mengabarkan pembebasan narapidana koruptor.

Melalui Instagram-nya, Najwa membeberkan secara gamblang bagaimana dirinya dihubungi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memprotes berita pembebasan napi koruptor.

Berikut penjelasan Najwa Shihab:

"Percakapan saya dengan Menteri Yasonna soal pembebasan napi koruptor."

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly: “Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa.” Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers," tulis Najwa pada Minggu (5/4/2020).

Kepada Najwa, Menteri Yasonna mengatakan pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasan napi koruptor guna mencegah covid-19 belum dilakukan.

Quote:


"“Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut. Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat. […] Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas”,"tulis Najwa.

Selain itu, Menteri Yasonna menuduh jika media terlalu berlebihan dalam menanggapi isu pembebasan napi koruptor sebab covid-19 ini.

Najwa menuliskan, "Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya. “Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi.”"

Najwa pun membela diri bahwa dirinya dan pers bukan berdasar imajinasi seperti yang dituduhkan Menteri Yasonna.

"Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020. Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu," jelas Najwa.

Najwa juga membubuhkan pernyataan penegak hukum seperti KPK yang juga keberatan dengan rencana pembebasan narapidana tersebut.

"Kajian KPK menunjukkan napi koruptor bukan penyebab kapasias berlebih lapas," tulis Najwa.

Dalam pesan percakapan tersebut, Najwa juga menanyakan pada Menteri Yasonna mengenai kapan usulan pembebasan narapidana koruptor tersebut akan diajukan ke Presiden, dan seperti apa konkritnya revisi PP 99/2012 tersebut.

Menteri Yasonna menjawab bahwa semua rencana tersebut sedang disimulasikan.

"Saya rapat di Menkopolhukam dulu," jawab Menteri Yasonna seperti yang dikutip Najwa Shihab.

Najwa pun kembali bertanya, "Apakah skemanya akan asimilasi seperti tahanan yang lain?"

"Wait and see. Tapi kangan provokasi dulu, ya," tukas Menteri Yasonna kepada Najwa Shihab.


Sourch:
https://www.pikiransehat.com/2020/04...san-napi.html
lina.whAvatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 8 lainnya memberi reputasi
7
3.8K
96
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.