syududududuuAvatar border
TS
syududududuu
Menkum HAM Larang Orang Asing Masuk dan Transit Di Wilayah Indonesia! Setuju Ga?


Hari ini, 2 April 2020, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) baru saja memberlakukan sebuah aturan mengenai larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia, GanSis. Keputusan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di wilayah Indonesia yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Jhoni Ginting, Plt Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi melalui tayangan video di YouTube Ditjen Imigrasi.

Quote:


Peraturan mengenai larangan orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia tersebut telah tertulis pada Peraturan Menkum HAM Nomor 11 Tahun 2020tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada hari ini (2 April 2020) hingga waktu yang belum ditentukan GanSis, karena tentunya menunggu pandemi virus Corona ini terkendali dan aman. Maka, dengan diberlakukannya Peraturan Menkum HAM Nomor 11 Tahun 2020, Permenkum HAM Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku, GanSis.

Oh iya, larangan orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia tidak berlaku untuk semua orang asing, GanSis. Ada pengecualian terhadap enam kategori orang asing. Jadi orang asing yang masuk dalam salah satu dari enam kategori ini masih boleh masuk ke Indonesia.

Quote:


Tapi mereka tidak masuk ke Indonesia begitu saja, GanSis. Orang-orang yang termasuk ke dalam kategori ini tetap diperbolehkan untuk tetap masuk ke Indonesia, asalkan mereka memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Quote:


Oh iya, peraturan tersebut tak hanya membahas tentang larangan orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia GanSis, Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur regulasi untuk orang asing yang berada di Indonesia loh.

Quote:


Nah, itu dia GanSis, sedikit pembahasan Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 mengenai larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia yang mulai berlaku hari ini (2 April 2020).

Kalau menurut Agan dan Sista bagaimana tanggapan kalian mengenai kebijakan ini?
Kalian setuju ga sih dengan kebijakan Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020?



SUMBER
Diubah oleh kaskus.infoforum 02-04-2020 06:59
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
entopAvatar border
entop dan 19 lainnya memberi reputasi
20
5.1K
194
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.