whitehatsAvatar border
TS
whitehats
Ahli UGM: Jokowi Teken UU Karantina, Kok yang Dipakai Darurat Sipil 1959?


Jakarta - Ahli hukum dari UGM Yogyakarta, Oce Madril, tidak habis pikir atas rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan darurat sipil sebagai langkah terakhir mengatasi penyebaran Corona. Padahal, Jokowi menandatangani UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai payung hukum menanggulangi wabah penyakit.
"Entah mengapa Perppu 1959 yang dirujuk. Padahal ada regulasi UU Penanggulangan Bencana tahun 2007 dan UU yang dibuat oleh Presiden Jokowi, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Oce kepada detikcom, Selasa (31/3/2020).

Dalam Perpu 1959 itu dikenal 3 darurat, yaitu Darurat Sipil, Darurat Militer, dan Darurat Perang. Setiap jenis 'Darurat' memiliki tujuan, syarat-syarat, dan konteks yang berbeda.

"Syarat-syarat keadaan bahaya dengan berbagai tingkatan Darurat itu ada dalam Pasal 1 Perppu. Semua mengarah pada terancamnya keamanan/ketertiban oleh pemberontak, kerusuhan, bencana, perang, membahayakan negara, tidak dapat diatasi oleh alat perlengkapan negara secara biasa," ujar Oce.

Oce heran Jokowi merujuk pada Darurat Sipil yang tertuang dalam peraturan Orde Lama.

"Apakah karena beban tanggung jawab pemerintah yang berat dalam UU Kekarantinaan Kesehatan--seperti menanggung kebutuhan dasar rakyat--kalau pakai Perppu memang nggak ada bebannya," ucap doktor hukum dengan disertasi soal pemberantasan korupsi di era 7 presiden di Indonesia itu.

Menurut Oce, Darurat Sipil mengarah ke penertiban. Sedangkan UU Kekarantinaan Kesehatan mengarah ke 'menjamin kebutuhan dasar rakyat'.
"Pilih mana?" cetus Oce.

Oce meminta Jokowi konsisten terhadap UU Kekarantinaan Kesehatan yang ditandatangani Jokowi sendiri. Apalagi, UU itu memiliki naskah akademik dan dibuat dengan serius.

"Ikuti logika UU ini. UU Kekarantinaan Kesehatan ini bertanda tangan Presiden Jokowi lho. Beda dengan UU KPK yang tidak ditandatangani," pungkas Oce.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan saat ini pembatasan sekala besar perlu diterapkan dalam menghadapi Corona. Maka kebijakan Darurat Sipil perlu dijalankan.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," demikian kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas COVID-19 yang disiarkan lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).

Darurat Sipil diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dampak status Darurat Sipil sangat ngeri. Apa saja?

Berikut ini tindakan yang dapat dilakukan bila status Darurat Sipil sesuai Perppu 23/1959 itu diterapkan:


1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan, dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise, dan gambar-gambar.
(2) Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.
(3) Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan mensita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.
(4) Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.
(5) Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain
(6) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
(7) Penguasa Darurat Sipil berhak:
1. mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.
2. membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;
3. menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.


Sumber:

https://m.detik.com/news/berita/d-49...t-sipil-1959/3
tata604Avatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 17 lainnya memberi reputasi
16
5.7K
150
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.