• Beranda
  • ...
  • SINDOnews.com
  • Anies: Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jakarta Diperpanjang hingga 19 April 2020

sindonews.com
TS
MOD
sindonews.com
Anies: Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jakarta Diperpanjang hingga 19 April 2020


JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 selama dua pekan dari rencana sebelumnya sampai dengan Minggu, 5 April 2020 menjadi Minggu, 19 April 2020.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan masa status Tanggap Darurat tersebut seusai pertemuan dengan jajaran Forkopimda, khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, Sabtu (28/3/2020).

"Kita perlu menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan tetap berjalan. Kita perlu menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan tetap berjalan. Karena itu, status Tanggap Darurat di Jakarta akan kita perpanjang yang semula sampai dengan tanggal 5 April, maka diperpanjang sampai dengan 19 April. Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran Pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah," jelas Anies di Pendopo Balai Kota Jakarta, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta. (Baca juga: Ini 5 Provinsi dengan Jumlah Tertinggi Kasus Positif Corona).

Baca Juga:

Anies menegaskan, perpanjangan masa status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 juga berlaku untuk kebijakan penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan, serta meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Mantan Mendikbud ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial seperti kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan. Selain itu, Anies pun berpesan agar masyarakat tidak meninggalkan Jakarta, dalam hal ini pulang ke kampung halaman.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak meninggalkan Jakarta ke luar, khususnya ke kampung halaman. Pesan ini sesungguhnya sudah disampaikan berkali-kali. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Bapak/Ibu/Saudara sekalian sehat dan bila membutuhkan pelayanan kesehatan, kami bisa memberikan bantuan. Jadi, saya berharap kepada semuanya ambil sikap bertanggung jawab dengan tetap tinggal di Jakarta dan jangan pulang kampung apalagi bila yang bersangkutan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan."

Dalam kesempatan tersebut, Anies turut menyampaikan kondisi terkini DKI Jakarta terkait COVID-19 per 28 Maret 2020, yaitu jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 603 kasus dengan 62 orang meninggal. Anies juga menjabarkan bahwa dari 603 kasus positif, terdapat 61 tenaga medis yang terpapar di 26 Rumah Sakit di Jakarta.


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/157...020-1585401151

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Anies: Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jakarta Diperpanjang hingga 19 April 2020

- Putus Mata Rantai Corona, Anggota DPR Dorong Kebijakan Lockdown di Jabodetabek

- Pedagang Sayur di Depok Ini Sangat Spesial buat Satgas TMMD, Kenapa?

siapikadchantiqueanasabila
anasabila dan 19 lainnya memberi reputasi
16
11.9K
246
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.com
icon
60.1KThread835Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.