trisusanto14Avatar border
TS
trisusanto14
Efek Corona Virus (Covid-19) Ujian Nasional 2020 Di Batalkan, Ini Instruksi Mendikbud
Efek virus covid-19 terus menimbulakan efek yang nyata bagi roda pendidikan di indonesia. Belum sebulan menteri pendidikan sudah dua kali mengeluarkan instruknya yang pertama menghimbau seluruh satuan pendidikan untuk belajar jarak jauh guna mengurangi perkumpulan-perkumpulan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di kalangan pelajar.
Pergerakan cepat di lakukan oleh dinas pendidikan DKI jakarta sebelum mentri mengeluarkan instruksiknya untuk membuat kelas jarak jauh dan membatasi siswa untuk keluar dari rumah dengan membuat mereka stay at home.

Belum selesai sampai disitu permasalah dari hime learning masih berdatangan dengan terbatasnya akses internet yang terdapat di daerah membuat guru terkadang meliburkan anak-anak muridnya karena aksesnya kurang memadai.

Pada tanggal 24 maret 2020 menteri pendidikan mengeluarkan instruksi No 4 Tahun 2020 menyatakan beberapa poin:



Gambar: surat edaran

pertama, memerintahkan satuan pendidikan untuk membatalkan Ujian nasional 2020 dan ujian keahlian kompetensi bagi sekolah kejuruan

kedua: Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh
dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna
bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian
kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan
hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi
antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk
mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik
yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan
memberi skor/ nilai kuantitatif.

ketiga: Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan
siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum
terbitnya surat edaran inii
b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang
bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum
secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan
nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah
yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan
nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester
gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai
tambahan niiai kelulusan;
2l kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan
Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan
nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan
kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat '
ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan,
portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai
semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan.

keempat:Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang
mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam
bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk
mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sejalan dengan instruksi Mentri Pendidikan, Dinas Pendidikan DKI jakarta langsung menginstruksikan satuan pendidikan:



memperpanjang masa home learning sampai 3 hari dari yang semula sampai 2 April menjadi 5 April dan kepala satuan pendidikan bertanggung jawab atas kelulusan siswanya masing-masing.



anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
848
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
icon
12.5KThread3.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.