joko.winAvatar border
TS
joko.win
Tim Asistensi Komrah: Pemprov DKI Belum Penuhi Syarat Gelar Formula E di Monas

Ujicoba pengaspalan meninggalkan bekas aspal di Monas. ©2020 Merdeka.com/yunita amalia

Merdeka.com - Anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah (Komrah) Kawasan Medan Merdeka, Prof. Bambang Hero Saharjo menegaskan, tak bisa sembarangan melakukan revitalisasi terhadap Monas. Dia menggarisbawahi, Pemprov DKI harus mematuhi UU Cagar Budaya dalam rencana menggelar balapan Formula E di Monas.

"Syaratnya jelas, penggunaan kawasan Monas harus tunduk pada Undang-Undang Cagar Budaya. Dengan demikian ada dua hal yang harus mereka penuhi terlebih dulu sebelum melakukan kegiatan. Pertama sudah ada belum studi kelayakan dari lembaga yang kredibel? Kedua, apakah sudah ada rekomendasi dari TACB Nasional? Sebab Monas ini cagar budaya peringkat nasional," kata Bambang kepada merdeka.com, Kamis (27/2).

Bambang menjelaskan, syarat yang dimaksud. Pertama, dalam merencanakan konstruksi dan pengaspalan lintasan sepanjang 2,3 km, tribun penonton, dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kedua, menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan medan merdeka. Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan medan merdeka.

Keempat, melibatkan instansi terkait menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan hidup dan kerusakan cagar budaya di kawasan medan merdeka.

1 dari 2 halaman

Menurut Bambang, pemerintah DKI maupun penyelenggara even Formula E tidak bisa langsung melompat pada tahapan lain sebelum mengantongi dua hal tersebut.

"Apalagi langsung uji coba pemasangan aspal di atas cobblestone tanpa kajian. Dan hasil pemeriksaan kami bersama tim penegakan hukum dari KLHK kemarin (25 Februari), uji coba itu meninggalkan bekas aspal yang menempel di sela-sela cobblestone dan goresan-goresan bekas alat berat di atasnya," lanjutnya.

Diketahui, Jakarta Propertindo melakukan uji coba pengaspalan di kawasan Monas pada hari Sabtu (22/2) dan kemudian dikelupas pada Senin (24/2). Berdasarkan rilis dari Jakpro, rencananya dari 6,8 hektar areal cobblestone, 3,2 hektar di antaranya akan dilakukan pengaspalan.

"Jika untuk uji coba 60 meter persegi saja meninggalkan bekas rusak dan tempelan aspal yang cukup banyak, bisa dibayangkan nanti efeknya jika hampir separuh kawasan monas dilapisi aspal di atasnya," ujar Bambang yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor ini.

Penggunaan kawasan Monas ini memang belum bisa dikatakan memenuhi syarat. Apalagi kemudian muncul kesimpangsiuran soal surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI. Tim Ahli Cagar Budaya DKI membantah mengeluarkan surat rekomendasi.

Dinas Kebudayaan kemudian meralat surat itu dengan menyatakan bahwa rekomendasi yang mereka peroleh adalah dari Tim Sidang Pemugaran, bukan dari TACB.

"Sampai sekarang Gubernur DKI belum mengirimkan surat klarifikasi secara tertulis kepada Komisi Pengarah. Kami tetap minta soal studi kelayakan dan rekomendasi TACB dipenuhi terlebih dulu,itu yang diminta Setneg sebagai Ketua Komrah," jelas Bambang Hero.


Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Propertindo (Jakpro) segera mengkaji lokasi yang representatif untuk penyelenggaraan Formula E pada Juni 2020 mendatang. Komisi B mendesak PT Jakpro untuk memastikan legalitas izin penyelenggaraan balap Formula E yang belum jelas sampai hari ini.

Sementara Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz berharap di pertengahan bulan Maret mendatang PT Jakpro selaku BUMD yang dipercaya menyelenggarakan ajang balap mobil listrik itu dapat menentukan lokasi yang tepat. "Jadi kita masih melihat bahwa belum ada kepastian tempat sebenarnya. Mudah-mudahan kita berharap bisa terkejar sampai pertengahan Maret, untuk menentukan tempat bertanding, karna kita juga tidak ingin acara ini batal karena DKI telah membayar ratusan miliar sebagai uang jaminan terlaksananya lomba ini," ujarnya, Rabu (26/2).

Aziz mengatakan, sejauh ini ada tiga lokasi yang dianggap tepat untuk menyelenggarakan Formula E, yakni kawasan Monumen Nasional (Monas), kawasan Jakarta International Expo (JieExpo) Kemayoran, serta di kawasan GBK (Gelora Bung Karno). Meskipun begitu, ia masih mempertanyakan legalitas izin penyelenggaraan balap Formula E yang belum jelas sampai hari ini.

https://www.google.com/amp/s/m.merde...-di-monas.html

kh.zhengweijianAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.