jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
Sebut Omnibus Law Investasi,GP Ansor:Pemerintah Lebih Peduli Investor Drpd Lpgn Krja


Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor angkat bicara soal RUU Omnibus Law Lapangan Cipta Kerja. PP GP Ansor menyebut Omnibus Law Lapangan Cipta Kerja dengan Omnibus Investasi. GP Ansor menilai Omnibus Law ini lebih menaruh perhatian pada investasi dan investor dibanding upaya penciptaan lapangan kerja dan usia kerja produktif itu sendiri.

Demikian disampaikan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Jakarta, Selasa (18/2).

Gus Yaqut mengatakan bahwa GP Ansor baik di tingkat pusat, wilayah, maupun cabang se-Indonesia, memperhatikan perkembangan situasi dan isu terkini terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di media sosial, media siber, media elektronik, dan media cetak selama dua bulan terakhir.

GP Ansor melihat bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sebelum diserahkan ke DPR disosialisasikan oleh pemerintah sebagai RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja merupakan RUU yang tidak jujur.

“Dalam pengamatan dan kajian kami, RUU ini lebih merupakan RUU yang menitikberatkan pada investasi dan investor daripada menciptakan lapangan kerja dan para pekerja,” kata Gus Yaqut.

Ia mengatakan, GP Ansor mengkaji secara khusus naskah akademik dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara intensif dan komprehensif. GP Ansor dalam kajian intensif melibatkan pakar kebijakan publik, ahli ekonomi, dan akademisi dalam bidang terkait.

Kami juga mencermati bagaimana pemerintah meyakinkan publik agar menerima RUU ini lebih pada argumen memperbanyak investasi dan menarik investor daripada narasi bagaimana menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja bagi banyak usia kerja produktif Indonesia agar lebih berdaya di era industri 4.0,” kata Gus Yaqut.

Bagi GP Ansor, kata Gus Yaqut, penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini tidak mengikuti pola penyusunan undang-undang yang baik dan demokratis. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hanya dikonsultasikan kepada publik melalui Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Konsultasi Publik Omnibus Law (Kepmenko Perekonomian No. 378 Tahun 2019) yang melibatkan hampir seluruh asosiasi pengusaha, pengusaha, dan pejabat pemerintahan (provinsi dan kabupaten/kota).

“Konsultasi sama sekali tidak melibatkan asosiasi atau serikat pekerja dan organisasi kepemudaan yang juga ikut menaungi banyak pemuda berusia produktif Indonesia, yang sebenarnya menjadi principal role occupants atau pelaksana norma utama, sekaligus target sesungguhnya dari pemberlakuan RUU ini,” kata Gus Yaqut.

https://www.nu.or.id/post/read/11686...apangan-kerja-

Setuju banget kali ini dengan GP Ansor. Kaskuser juga setuju kan? emoticon-Shakehand2
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
2.1K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.