smersh64Avatar border
TS
smersh64
Divonis Bersalah di Kasus Perselingkuhan, Letkol AH Dihukum 8 Bulan Penjara
Medan -Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti) I Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Letkol AH dalam kasus perselingkuhan. Perwira Menengah (Pamen) TNI AD itu dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan zina.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Letkol AH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Memidanakan terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Sumut, Kamis (20/2/2020).

Biaya perkara sebesar Rp 25 ribu juga dibebankan kepada Letkol AD. Vonis terhadap Letkol AH itu lebih ringan dari tuntutan oditur militer yakni 1 tahun penjara.

Usai membacakan putusan tersebut, majelis hakim meminta tanggapan kedua belah pihak. Letkol AH pun menerima putusan tersebut. Sementara oditur selaku penuntut mengatakan akan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya.

"Kami akan pikir-pikir dulu. Soalnya, kami menuntut 1 tahun. Namun, diputuskan oleh majelis hanya 8 bulan. Kami ada waktu beberapa untuk pikir-pikir apakah banding atau tidak," sebut Oditur Militer Tinggi, Kolonel Laut Budi Winarno.

Sementara korban yang juga pelapor, AW merasa keberatan dengan vonis yang dinilainya rendah tersebut. Dia berharap Letkol AH divonis satu tahun lebih karena rumah tangganya rusak akibat peristiwa tersebut.

"Harapan saya vonisnya lebih satu tahun. Namun, hanya 8 bulan vonisnya," sebut AW.

Kasus ini berawal saat AW yang merupakan rekanan kerja TNI AD dalam hal ini Kodam I/BB lagi membangun proyek di Batam. LC, istri AW, yang membantu proyek tersebut kemudian kenal dengan Letkol AH yang menjadi penanggung jawab proyek. Letkol AH menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang). AW yang mengetahui istrinya berselingkuh dengan Letkol AH lalu melapor.

(mae/mae)

MAKANYA HATI HATI DENGAN TINDAKAN SAMPEYAN NDAN emoticon-Cape d...

SOURCE : https://news.detik.com/berita/d-4907...-bulan-penjara

Oknum Perwira TNI



WIL Oknum Perwira TNI

Konten Sensitif


Konten Sensitif


Bini Oknum Perwira TNI







Suami WIL Oknum Perwira TNI

Diubah oleh smersh64 22-02-2020 04:40
tsimtsumAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
2
3.1K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.