jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
Buruh Media: Omnibus Law Ciptaker Picu Gelombang PHK Massal




Jakarta, CNN Indonesia -- Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal diprediksi akan terjadi jika pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Prediksi PHK massal berdasarkan Pasal 154A draf RUU Ciptaker yang mengizinkan perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi, merugi, keadaan memaksa. Kemudian, PHK dapat dilakukan bila perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, serta perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.

Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarehandy mengatakan Pasal 154A itu sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Gelombang PHK massal akan terjadi, akan sangat mudah. Di pasal 154A dibilang PHK bisa terjadi kalau ada peleburan, efisiensi," kata Ellena dalam diskusi soal Omnibus Law RUU Ciptaker di Kantor Walhi, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Ellena menambahkan tanpa aturan itu pun sudah banyak perusahaan yang melakukan PHK sepihak dengan dalih efisiensi. Ini diperparah dengan buruknya respons pengawas tenaga kerja.

"Tapi malah dilegitimasi dalam Omnibus Cilaka, yang berarti PHK akan sangat besar," jelasnya.

Ia juga menyangsikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digaungkan pemerintah sebagai tindak lanjut dari RUU Ciptaker.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono sebelumnya mengatakan, JKP memiliki tiga manfaat, yakni; pemberian uang, pemberian latihan vokasi, dan pemberian akses pekerjaan baru.

Ellena meragukan manfaat JKP karena mekanismenya, menurut dia, masih berhaluan pada BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, yang dapat masuk mekanisme JKP adalah para pekerja yang membayar iuran bulanan.

"(Hanya) mereka yang kerja formal (yang dapat JKP). Sementara relasi kerja yang dibentuk dari Omnibus Law ini adalah relasi kerja informal, yang tidak tetap," ucap Ellena.

"Artinya, jaminan kehilangan pekerjaan itu jadi akan sangat sulit mendapat perlindungan. Ini konsep yang sangat aneh, seharusnya pesangon, atau ketika seseorang kehilangan pekerjaan, itu menjadi tanggung jawab perusahaan," lanjut dia.

Omong Kosong RUU Cipta Kerja

Ellena menyebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebatas omong kosong Presiden Joko Widodo. Ia ingat betul Jokowi kerap menyatakan bahwa aturan yang dirancang pemerintah ini merupakan upaya agar Indonesia memiliki daya saing di bidang ekonomi menghadapi ekonomi digital.

Kenyataannya, menurut dia, Sindikasi kerap mendapat laporan dari pekerja ekonomi digital bahwa mereka menghadapi kondisi sangat rentan. Para pekerja di sektor ekonomi digital, kata dia, memiliki jam kerja yang sangat panjang dengan upah yang cenderung kecil.

"Kemustahilan untuk jadi pekerja tetap, yang seharusnya pemerintah punya respons yang inovatif untuk bisa merespons masa depan kerja ini, tapi yang ada mereka respons dengan ceroboh, konvensional," ujar dia.

Ellena menambahkan RUU Ciptaker berbahaya bagi para pekerja muda. Apalagi, menurut dia, pada 2030-2045 Indonesia akan memiliki bonus demografi pekerja muda.

"Kalau disahkan tahun ini, dalam 10-15 tahun ke depan kita akan terkenal sebagai negara penyuplai tenaga kerja murah, atau negara yang mempraktikkan perbudakan modern," katanya. (dmi/wis)

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ang-phk-massal

emoticon-Belgia emoticon-Shakehand2
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.9K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.