• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Penggugat Meminta Agar Belajar Nyetir Otodidak Tak Dapat SIM, Begini Kata Hakim MK

dionlanang
TS
dionlanang
Penggugat Meminta Agar Belajar Nyetir Otodidak Tak Dapat SIM, Begini Kata Hakim MK

Kemajuan teknologi mempermudah aktifitas masyarakat, hari ini kita bisa merasakan jika kemajuan teknologi terjadi di semua sendi kehidupan manusia. Seseorang berjauhan dengan orang terdekatnya? Bisa berbicara melalui telpon, Seseorang merasa bosan? bisa menonton TV untuk menghindari kejenuhan, Seseorang ingin mencari alamat? Ada Google Maps yang bisa membantu kita untuk menemukan jalan, Ingin berpindah dari satu tempat ke tempat lain? Ada kendaraan mulai dari motor, mobil, kereta, hingga pesawat terbang yang bisa menjadi sarana alat transportasi.
BACA JUGA: Saat Valentine, Beli Kond*m di 2 Kota Ini Wajib Tunjukan KTP

Dan bicara mengenai kendaraan pribadi seperti motor dan mobil, setiap orang pasti melalui fase belajar terlebih dahulu untuk bisa mengendarai nya dengan lancar, belajar biasan nya dimulai di jalan yang sepi hingga kemudian berpindah ke jalan raya apabila telah dirasa memiliki kemampuan. Dan untuk sebagai bukti jika seseorang telah mampu mengemudi diperlukan sebuah dokumen berbentuk kecil yang diterbitkan oleh Kepolisian atau disebut dengan SIM (Surat Ijin Mengemudi).


Spoiler for Pasal 77 Ayat 3 UU LLAJ:

Dikutip dari detik.com dan Tribunnews.com (21/2/2020), Baru-baru ini sebuah pasal tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di gugat oleh sepasang suami istri ke MK, Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 77 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Penggugatnya yakni Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting dan gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/1/2020). Dalam gugatan nya itu para penggugat meminta MK untuk menguji kembali kata belajar sendiri yang terdapat dalam pasal 77 ayat 3 yang mereka gugat.
BACA JUGA: 2 Wanita Seksi Pemeran Video Itu Akhirnya di Amankan
"Kita lihat implikasinya ialah kecelakaan lalu lintas yang terjadi karena banyak orang belajar mengemudi tanpa melalui kursus mengemudi, atau juga kecelakaan yang terjadi saat orang belajar mengemudi tanpa didampingi oleh instruktur yang kompeten," kata Marcell Kamis (30/1/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Spoiler for spoiler:


Dilansir dari Detik.com (21/2/2020), Gugatan itu akhirnya di sidangkan untuk pertama kalinya pada Rabu 19/2/2020 kemarin di Gedung MK, Jl Merdeka Barat - Jakarta Pusat. Dalam Sidang pendahuluan itu Hakim meminta agar penggugat menyiapkan legal standingatas gugatan nya, Dalam persidangan awal itu kedua penggugat juga mengaku mempunyai usaha kursus mengemudi.

"Kami juga bergerak di bidang instruktur dan asesor mengemudi, kursus mengemudi,"
kata Marcel di depan hakim pada 19/2/2020.
 BACA JUGA: Deretan Stadion Full Atap di Indonesia
Spoiler for spoiler:

Hakim MK Saldi Isra pun meminta agar para penggugat ini memperbaiki permohonan nya dan menyebutkan kerugian apa yang mereka alami dari berlakunya pasal tersebut.
"Nah, nanti Bapak jelaskan mengapa keberlakuan Pasal 77 ayat 3 itu dalam Undang-Undang Lalu Lintas bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945. Oh, kalau orang dibiarkan belajar sendiri nanti tempat kami terancam bangkrut, orang tidak mau, itu salah satu, dan Bapak harus juga jelaskan apa bedanya belajar menyetir itu dengan pendidikan" Ujar Hakim MK Saldi Isra.
BACA JUGA: Agan Setuju? Harusnya Sekolah-Sekolah Meniru Apa Yang Di Lakukan Lurah Untuk Dana Desa



Spoiler for spoiler:

Hakim MK Yang Lain yakni Daniel Yusmic juga meminta agar para penggugat mencantumkan data soal berapa banyak jumlah kursus mengemudi yang ada di Indonesia guna memperkuat dalil mereka.


"Apakah misalnya seluruh lembaga kursus ini tersedia atau tidak dari Jakarta sampai Papua, ada nggak saudara punya data soal itu? Sehingga bisa menjelaskan sebetulnya ini sudah ada lembaga kurus di mana-mana tapi tidak digunakan," ujar hakim MK Daniel Yusmic.


(SUMBER: detik.com, Tribunnews.com21/2/2020)


Ini kok lucu ya, seperti yang kita ketahui bersama, biasanya seseorang bisa menyetir mobil setelah ia belajar sendiri maupun belajar di tempat kursus mengemudi. Ini juga kondisional, jika seseorang mempunyai sanak keluarga atau dirumahnya sudah memiliki mobil biasanya mereka akan belajar nyetir dengan di ajari keluarga nya yang telah bisa mengemudi (selain waktu belajarnya yang bisa lebih fleksibel juga lebih hemat biaya) Sedangkan untuk mereka yang ingin belajar mengemudi namun tidak ada mobil, umumnya mereka akan memilih belajar ke tempat kursus. Tapi yah kita lihat saja nanti akankah MK menolak atau menerima gugatan itu. Kita selaku warga negara tentu menginginkan hal yang ter-baik dan ter-enak, Iya kagak??

emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan


Quote:


CARI INFO LOWONGAN KERJA SE-WILAYAH TAPALKUDA JATIM?. FOLLOW IG @tapal.kuda yuk

Yg butuh cv untuk ngelamar kerja yuk kunjungi..
Diubah oleh dionlanang 10-12-2022 22:02
anasabilasebelahblog4iinch
4iinch dan 33 lainnya memberi reputasi
34
24.5K
226
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.3KThread80.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.