jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
Revisi UU Lalu Lintas Ada Wacana Motor Tak Boleh Angkut Orang, Ojol Siap Kepung DPR


RADAR NONSTOP - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sedang digodok. Dalam pembahasan muncul wacana agar kendaraan roda dua (motor) tidak bisa jadi transportasi umum.

Wacana itu tentu saja bisa memberangus ojek online alias ojol. Sebab, ojol menggunakan motor untuk mengangkut orang.


Lalu bagaimana komentar driver ojol?

"Ini namanya membunuh rakyat kecil. Kita ini hanya cari makan masa gak boleh. Kami protes itu, kita kepung DPR nanti," ungkap Udin, ojol yang ditemui sedang mangkal di kawasan Pondok Indah, Jaksel, Kamis (20/2).

Begitu juga dengan Amri D. Bapak dua anak ini mengaku, DPR yang mengusulkan motor gak boleh angkut orang tak punya nurani pada rakyat.

"Memang DPR mampu mencarikan kerja rakyat. Suruh mereka narik ojol biar tau bagaimana susahnya cari duit," bebernya.


Seperti diberitakan, Komisi V DPR RI berencana untuk tidak menetapkan sepeda motor menjadi alat transportasi umum. Keputusan itu muncul dalam pembahasan revisi UU LLAJ.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan revisi UU LLAJ masih dalam pembahasan nota akademik. Namun sebagian besar anggota Komisi V menyetujui gagasan tersebut.

"Sebagian besar fraksi setuju kendaraan roda dua tidak jadi transportasi umum," kata Nurhayati dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (19/2).


Ia mengatakan, keputusan ini didasarkan pada faktor keselamatan. Nurhayati mengatakan hanya di Indonesia kendaraan roda dua seperti sepeda motor dilegalkan jadi transportasi umum.

Dia melanjutkan, berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, sebanyak 73 persen kecelakaan lalu lintas di jalan melibatkan sepeda motor.

Meski nanti sepeda motor tidak diakui sebagai alat transportasi umum, Nurhayati mengklaim pengemudi ojek online tidak akan terganggu. Sepeda motor bisa dijadikan alat untuk mengantar barang.

"Roda dua delivery saja, logistik, barang-barang bisa pakai sepeda motor. Bukan transportasi umum mengangkut manusia, tetapi makanan, barang-barang, silakan," katanya.

Nurhayati menyatakan transportasi umum seharusnya mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Karena itu sepeda motor tidak selayaknya jadi transportasi umum.

Dia menegaskan pemerintah, baik pusat dan daerah, punya amanat untuk menyediakan transportasi umum. Nurhayati berharap dengan kebijakan ini pemerintah kembali fokus menghadirkan transportasi umum yang layak.

Meski di UU LLAJ sepeda motor bukan masuk kategori angkutan umum, namun Kementerian Perhubungan dengan alasan diskresi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Permenhub dikeluarkan sebagai respon tuntutan pengemudi ojek online soal tarif. Diskresi dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

https://m.radarnonstop.co/read/16411...iap-Kepung-DPR

emoticon-Belgia emoticon-Shakehand2
kodokuperAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
38K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.