lickmyballs
TS
lickmyballs
Padang Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar dan Anak Muda



PADANG, KOMPAS.com -
Pemerintah Kota Padang akan memberlakukan jam malam bagi pelajar dan anak muda di kota ini.

Setelah pukul 23.00 WIB, mereka dilarang keluar rumah kecuali didampingi oleh orangtua.

"Hal ini diberlakukan mengingat ada keresahan masyarakat tentang perilaku remaja saat ini. Banyak aksi balap liar, tawuran, kumpul di jalanan bahkan aksi begal," ucap anggota DPRD Padang Budi Syahrial, Kamis (20/02/2020) ketika dihubungi.

Ia menyatakan pemberlakuan jam malam ini dilakukan setelah DPRD membentuk Pansus untuk Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005,  tentang Ketertiban Umum.

"Revisi sudah selesai, tinggal pengesahan saja," ucap Budi yang juga jadi ketua Pansus.

Menurut Budi, pemberlakuan jam malam ini sejalan dengan falsafah masyarakat Minangkabau dan program gubernur yaitu kembali kepada Adat Basyandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

"Dalam pelaksanaan kembali kepada ABS-SBK ini, selesai magrib dilarang ada aktivitas di luar rumah baik orang tua maupun anak. Namun dalam perda ini kenapa jam 11 malam mulai pemberlakuan jam malam, itu menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Sekarang aktivitas siswa maupun mahasiswa bisa sampai magrib karena ada tugas yang mesti mereka selesaikan," kata Budi.

Dalam perda tersebut juga disebutkan, Satpol PP dapat mengamankan pelajar yang keluyuran di atas pukul 23.00 WIB.

"Kami hanya bisa preventif bukan reprensif. Jadi, jika ada yang ngumpul lewat waktu yang diamankan,  akan diminta jemput oleh orangtuanya," ujarnya.

 Revisi perda ini tidak hanya membahas tentang jam malam, tetapi juga terkait rumah kos, tempat hiburan dan kegiatan pengamanan.

Mengantisipasi terjadinya perilaku menyimpang seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, maka waktu untuk bertamu di rumah kos tidak boleh terlalu malam.

Baik mahasiswa putra maupun putri tidak boleh bertamu di dalam ruangan walaupun pintunya terbuka dan berlangsung di siang hari.

Kemudian untuk pengamanan, tambah Budi, akan dibentuk satuan perlindungan masyarakat (Satpinmas) di setiap RW yang terdiri dari 10 orang dan perlindungan masyarakat (Linmas) tingkat RT yang anggotanya berasal dari masyarakat setempat.

"Tak hanya itu, kami juga mengusulkan agar anggaran di Satpol PP juga ditambah," ujar Budi.
https://amp.kompas.com/regional/read...mpression=true

Tujuannya mungkin bagus, tapi kek lagi dlm keadaan perang atau darurat ya kalau denger "jam malam"

emoticon-Traveller
reid2sebelahblog4iinch
4iinch dan 14 lainnya memberi reputasi
13
5.8K
126
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.