nevertalk
TS
nevertalk
Polisi Panggil Leasing yang Pakai Jasa Mata Elang Perampas Motor Ojol


Penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih memeriksa 12 anggota Mata Elang terkait penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di daerah Rawamangun, Jakarta. Sebanyak tiga orang di antaranya sudah jadi tersangka. Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya bakal memanggil pihak leasing yang menyewa ke-12 anggota Mata Elang. 

"Memang dari pihak leasing, ada PT-nya. Segera, segera kita panggil pihak leasing," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/2/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta. Baca juga: Kronologi Keributan Kelompok Ojol dengan 2 Mata Elang di Rawamangun Pemanggilan itu guna memastikan tugas seperti apa yang diberikan pihak leasing kepada Mata Elang saat menarik kendaraan debitur. Pasalnya, saat penggerebekan markas Mata Elang di Rawamangun pada Selasa (18/2/2020), sebanyak 13 unit sepeda motor diamankan. 

"Diperkirakan hasil penarikan. Sementara masih kita data dan kita akan kroscek ke pihak leasing maupun Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan," ujarnya. Hery menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pihak Mata Elang mengaku seluruh motor tersebut hasil penarikan. 

Baca juga: Rampas Motor Ojol yang Cicilannya Menunggak, Tiga Anggota Mata Elang Jadi Tersangka 

Namun, 13 motor tersebut justru tak diserahkan ke pihak leasing yang memperkejakan mereka. Para anggota Mata Elang yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan. "Mereka (Mata Elang) menyampaikan juga bahwa kendaraan tersebut tarikan dari pihak debitur leasing," tuturnya.

Keributan antara kelompok pengemudi ojek online ( ojol) dengan Mata Elang di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta, Selasa (18/2/2020) sore, dibubarkan polisi dengan tembakan peringatan. Ali (36), pengemudi ojol yang saat kejadian berada di lokasi, mengatakan, keributan berawal saat dua anggota Mata Elang memberhentikan seorang ojol perempuan bernama Ledi sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Mereka mengaku dari leasing dan bilang Ledi belum bayar cicilan kredit. Posisinya Ledi pas kejadian lagi enggak bawa penumpang," kata Ali. Baca juga: Viral Polisi Pakai Jaket dan Helm Ojol Berhentikan Pengendara Nmax, Begini Ceritanya Tak lama, seorang ojol lain bernama Rahmat datang dan menunjukkan bukti Ledi telah membayar angsuran yang ditunggak kepada pihak leasing. Rahmat menanyakan surat tugas dua anggota Mata Elang itu guna memastikan asal leasing tempat mereka bekerja sesuai tempat Ledi mencicil. 

"Tapi, Pak Rahmat bagian kepalanya malah dipukul dari belakang sama Mata Elang ini. Padahal, debt collector kan harus ada surat tugas resmi dan prosedurnya," ujarnya. Tak terima Rahmat dipukul, sejumlah ojol yang saat kejadian melintas di Jalan Pemuda akhirnya terseret dalam perselisihan. Keributan tak bisa dihindarkan sampai akhirnya seorang anggota Mata Elang menghunus senjata tajam ke arah lengan kiri Rahmat. Polisi kemudian membawa para anggota Mata Elang dan pengemudi ojol. Setelah pemeriksaan, dua anggota Mata Elang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi secara paksa.


Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 335 KUHP. Sedangkan satu anggota Mata Elang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol. Pasalnya, dia membantu dua temannya yang hendak mengambil motor ojol secara paksa.



https://megapolitan.kompas.com/read/...as-motor-ojol



Dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2020 lalu. Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. "Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

KENYATAANNYA, MATA ELANG DISEBAR BUAT MEMBURU KREDITUR NUNGGAK

NANGKEPNYA PUN, SEPERTI PEMBURUAN, DICEGAT, DIPAKSA, DIBENTAK, BAHKAN BISA KENA BOGEM emoticon-Takut


Diubah oleh nevertalk 20-02-2020 02:40
LZSsebelahblog4iinch
4iinch dan 10 lainnya memberi reputasi
11
6.3K
73
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.