ayic222
TS
ayic222
Satpol PP Padang Akan Tangkap Remaja Keluyuran Malam


Padang, CNN Indonesia -- Pemerintah bersama DPRD Kota Padang merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Dalam revisi tersebut, ada pasal yang mengatur tentang batas jam remaja keluar malam.

Remaja yang keluyuran malam hari wajib didampingi orang tua. Bila tidak didampingi, akan ditangkap Satpol PP.

Anggota DPRD Padang, Budi Syahrial, menjelaskan remaja hanya boleh keluar rumah sampai pukul 23.00 WIB.



"Setelah itu, remaja yang keluar rumah harus didampingi orang tua," kata Budi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/2).

Ketua Panitia Khusus II Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum itu menjelaskan, aturan tersebut tak berarti melarang remaja keluar setelah pukul 23.00 WIB.

"Tak seperti yang diberitakan media-media," katanya.

Mengenai hukuman terhadap remaja yang keluyuran tanpa didampingi orang tua, Budi menerangkan, nantinya ada hukuman disiplin yang diberikan oleh tim yang terdiri atas Satpol PP dan Dinas Pendidikan. Satpol PP menangkap remaja, sedangkan Dinas Pendidikan memanggil orang tua remaja tersebut.

"Orang tua diminta membina anaknya. Dengan begitu, terjadi pembinaan dari seluruh sisi," ucapnya.

Revisi Perda Ketertiban Umum itu, kata Budi, diusulkan oleh Satpol PP Padang, termasuk pemberlakuan jam malam terhadap remaja. Namun, Satpol PP tak mengusulkan batas waktu remaja keluar malam. Penentuan batas waktu hingga 23.00 WIB diusulkan DPRD Padang.

Menurut Budi, batas waktu itu sudah tepat, karena remaja memang tak seharusnya keluyuran pada jam itu.

"Kami mengimbau kepada pihak yang meributkan batas waktu pukul 23.00 untuk berhenti membuat polemik yang tidak penting," katanya.

Ia menargetkan Perda tersebut disahkan pekan depan. Pembahasan Perda itu telah dilakukan pada Senin (17/2) dan Jumat (21/2). Setelah disahkan, Perda akan disosialisasikan sebulan, lalu diterapkan.

"Perda akan disosialisasikan selama masa reses anggota DPRD, termasuk melalui media," ucapnya.

Kasatpol PP Padang, Alfiadi, mengatakan pihaknya mengusulkan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum untuk menyesuaikan Perda dengan kondisi sosial terkini. Salah satu faktornya ialah aksi kriminal yang dilakukan oleh remaja.

"Larangan keluyuran malam untuk remaja ini juga merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Padang terhadap remaja. Kalau dibiarkan saja remaja keluyuran malam, berarti tak ada perhatian pemerintah," tuturnya.

Untuk mengawasi remaja yang keluyuran di atas 23.00 WIB, kata Alfiadi, pihaknya kekurangan personel. Saat ini personelnya hanya 400 orang.

Menurutnya, kota sebesar Padang membutuhkan 2.500 personel. Satpol PP mengusulkan pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di tiap RT dan RW untuk membantu tugas Satpol PP Padang.

Petugas Satlinmas itu akan membantu Satpol PP mengawasi remaja yang keluyuran malam.

Pakar Sosiologi Keluarga, Yulkardi, mendukung Perda tersebut asalkan orang tua tidak melepaskan perannya dalam membina anak. Jika tidak, Perda tersebut menurutnya tak akan berjalan efektif.

"Tak bisa beban tanggung jawab keluarga itu dioper ke luar. Jangan nanti orang tua berpikir pengawasan anak tak perlu dilakukan lagi karena sudah ada perda," kata dosen Sosiologi Universitas Andalas itu.

KELUYURAN

Ngoahahahahaha....
emoticon-Ngakak

Ingat ya yg masih remaja dilarang keluyuran malam2.. !!!
Harus dengan orang tua...!!!
emoticon-Ngakak
sebelahblog4iinchtien212700
tien212700 dan 24 lainnya memberi reputasi
23
6.6K
157
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.