kaskus.infoforumAvatar border
TS
kaskus.infoforum
Ondel-Ondel Nasibmu Kini

Siapa nih yang belum tau sama boneka raksasa kerap ditemukan wira-wiri di Jakarta? Yap! Ondel-ondel  yang terkenal sebagai simbol Ibu Kota DKI Jakarta, Boneka setinggi dua meter ini seringkali terlihat di berbagai perayaan besar, seperti acara pernikahan, hajatan, sunatan, hingga acara peresmian suatu acara di DKI Jakarta.


Boneka ini sudah ada sejak abad 16 lho gansis, pertama kali muncul orang-orang menyebutnya Barongan, namun nama Barongan berubah sejak almarhum Benyamin merilis lagunya yang berjudul ondel-ondel. Oleh karenanya, pertama kali nama ondel-ondel muncul di Kemayoran.


Kini ondel-ondel kerap muncul di jalan-jalan untuk mengamen. Hal ini membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah organisasi masyarakat Betawi berwacana untuk melarang ondel-ondel yang dimanfaatkan sebagai alat mengamen atau mengemis. Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah  Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Di dalam perda tersebut isinya akan ada pelarangan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen atau mengemis. Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga marwah ondel-ondel sebagai ikon budaya betawi dan adapun pertimbangan lainnya dikarenakan makin banyaknya orang atau kelompok yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen atau mengemis yang dapat mengganggu ketertiban umum.


Namun dibalik aturan pelarangan ini, mereka sepakat akan menyediakan tempat dan memfasilitasi para pemilik sanggar kesenian dan kebudayaan betawi, termasuk para pengrajin ondel-ondel. Nantinya ondel-ondel akan ditempatkan pada kegiatan yang bersifat seremonial, festival, lebaran betawi dan acara-acara lain dalam upaya pelestarian kebudayaan betawi.

Pelarangan ini tentunya akan menimbulkan kontra, tentu banyak pengrajin yang khawatir takut akan kehilangan mata pencahariannya, mereka akan mempertanyakan seberapa sering Pemprov DKI memberdayakan mereka, karena jika ini sebatas aturan tanpa kajian justru bisa mematikan usaha mereka yang nantinya menambah jumlah pengangguran.



Menurut pandangan mimin, intinya peraturan ini bagus untuk mengajarkan masyarakat tidak boleh mengemis dengan alasan apa pun. Namun jika digunakan untuk mengamen tentunya ini berhubungan dengan seni, entah itu mengamen dengan menjual pertunjukan teater ataupun dengan alunan musik yang mana akan membuka pekerjaan sampingan dan menurut mimin ini pekerjaan seniman yang halal lhool. Kalo menurut gansis setuju ga nih sama aturannya?




Diubah oleh kaskus.infoforum 17-02-2020 08:20
pablooAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.