presisi.coAvatar border
TS
presisi.co
Masyarakat Pedalaman Kaltim Minta DPRD Dukung Perampungan Raperda Hukum Adat


Presisi - Koalisi Kemanusiaan Untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat bersama tokoh masyarakat Kampung Lung Isun, Senin (10/2) bertemu dengan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK guna melakukan audiensi terkait pengajuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Kampung Lung Isun.

Koalisi yang terdiri dari WALHI Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, POKJA 30, dan Jaringan Advokat Lingkungan Hidup bersama perwakilan masyarakat Lung Isun, menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan perkembangan proses pengajuan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat kampung Lung Isun.

Selain itu, koalisi juga meminta dukungan politik DPRD Kaltim atas proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan bersama masyarakat melalui inisiatif DPRD Kabupaten Mahakam Ulu.

Yohana Tiko, Koordinator Koalisi menyampaikan, konflik yang telah di advokasi oleh koalisi ini dimulai sejak 2011, puncaknya pada 30 Agustus 2014 salah satu tokoh pemuda Theodorus Tekwan Ajat ditangkap dan di tahan selama 109 hari, hingga pada 15 Desember 2014 dibebaskan secara bersyarat, meski saat ini masih menyandang status tersangka.

Sementara menunggu rampungnya proses pembahasan Raperda yang diajukan oleh masyarakat dan koalisi. kembali ditegaskan Tiko bahwa selurus proses telah dilakukan dan disebutnya mengalami kemajuan yang signifikan.

"Bila telah disahkan maka ini merupakan suatu langkah maju dalam proses Pengakuan dan Perlindungan MHA Lung Isun," sebut Tiko.


Foto : Koalisi kemanusiaan dan perwakilan masyarakat Lung Isun saat menyampaikan aspirasi mereka di hadapan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, Senin (10/2). Sumber Foto (Koalisi Kemanusiaan).

Selain memaparkan proses advokasi, koalisi juga mengharapkan dukungan secara politik kepada DPRD Kaltim agar mengawal dan memfasilitasi proses pembahasan Raperda yang diajukan oleh masyarakat.

“Kami berharap DPRD Kaltim berkoordinasi dengan Gubernur agar melakukan fasilitasi selama pembahasan rancangan perda yang kami ajukan sebagaimana Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang penyusunan produk hukum daerah," lanjut wanita yang saat ini menjabat Direkur Eksekutif WALHI Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Kristina Yeq Lawing yang akrab disapa Hinai, perwakilan Lembaga Adat kampung Lung Isun ikut menyampaikan keluh kesahnya.

“Nunoq Kenap Negara taq Kameq Umaq Lung isun, Anak saya Tekwan Ajat masih status tersangka hingga saat ini karena belum keluar SP3nya, 17 Oktober tahun lalu dia di panggil oleh Polres Kutai Barat untuk menyelesaikan kasusnya, namun pada kenyataannya, Tekwan di minta untuk menandatangani surat perdamaian, tidak boleh menutut apapun dengan perusahaan”, ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga terus memohon perdamaian dengan masyarakat agar tidak ada tuntutan apapun namun kami tidak mau berdamai hingga saat ini, karena warga kampung telanjur sakit hati tidak di hargai oleh perusahaan.

Perwakilan Lembaga adat ini juga mengharapkan agar pengkauan dan perlindungan MHA segera rampung sehinga dapat segera dimanfaatkan oleh warga kampung Lung Isun.

“kami hanya bisa melahirkan sepuluh anak, tetapi kami tidak bisa melahirkan tanah”, sambungnya.  

Menanggapi pemaparan koalisi, Makmur HAPK, mengapresiasi dan menyatakan dukungannya atas perjuangan yang dilakukan masyarakat Lung Isun beserta koalisi.

Makmur menyatakan akan berkomunikasi dengan Polda Kaltim berkaitan dengan status tersangka Tekwan Ajat yang hingga saat ini menjadi tersangka di Polres Kutai Barat, kemudian Makmur juga akan membantu berkomunikasi dengan DPRD Mahakam Ulu dalam rangka percepatan pembahasan Raperda yang diajukan oleh masyarakat beserta koalisi.

“Kami akan membantu berkomunikasi dengan Polda yang berkaitan dengan status tersangka itu, dan kami akan berkoordinasi dengan DPRD Mahakam Ulu untuk yang Raperda yang akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Kalimantan Timur” ungkap Makmur.

Masyarakat dan koalisi berharap dengan dilakukannya audiensi dengan DPRD Kaltim ini, akan semakin mempermudah dan mempercepat proses pengakuan dan perlindungan MHA Lung Isun.

Sehingga, wilayah yang disengketakan saat ini dapat segera diajukan menjadi Hutan Adat untuk perlindungan hutan Masyarakat Adat Kampung Lung Isun.

“semoga pertemuan ini membuahkan hasil yang positif, sehingga cita-cita msayarakat Lung Isun segera memiliki Hutan Adat”, tutup Tiko.     


Sumber Berita

https://presisi.co/read/2020/02/10/4...da-hukum-adat
nomoreliesAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.