gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Soal Kisruh Revitalisasi Monas, Sekda DKI Sebut Keppres Bikin Bingung


Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menilai ada pemahaman berbeda mengenai surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Perbedaan itu terkait Pasal 5 dalam Keppres yang menyebutkan pembangunan kawasan Monas berdasarkan persetujuan bukan melalui izin.

Pasal itu menyebutkan bahwa 'memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.' Menurut Saefullah, Keppres itu membuat bingung sebab belum ada aturan turunannya.

"Ini harus ada perangkatnya sebetulnya ada breakdown dari Keppres. Ini belum ada sehingga membingungkan semuanya," kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Namun Pemprov DKI tetap mengikuti aturan jika revitalisasi Monas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Selain itu, Saefullah juga mengatakan, UPT Monas telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai salah satu juri dalam sayembara desain revitalisasi.

"Dan sudah dibalas surat dari UPT Monas dengan mengirimkan salah satu karyawan untuk menjadi juri sayembara," ujar dia.

Revitalisasi Monas Sementara Dihentikan
Pemprov DKI telah memutuskan menghentikan sementara proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta.

"Sebenarnya kami lebih suka diteruskan. Tetapi setelah rapat koordinasi dengan DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghormati," kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Penundaan revitalisasi menunggu surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Saefullah mengaku masih menunggu keputusan penghentian sementara dari rapat bersama DPRD DKI.

"Tunggu kebijakan dari Pak Ketua Dewan kalau memang harus dihentikan dengan segala konsekuensinya. Bukan saya juga yang berhentikan karena yang berkontrak Dinas Cipta Karya sebagai penanggung jawab anggaran," ucapnya.

Di tempat sama, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta revitalisasi Monas diberhentikan sementara mulai, Rabu (29/1).

"Mulai besok, menunggu surat dari Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan proyek revitalisasi di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Pratikno mengatakan, pelaksanaan proyek tersebut belum mengantongi izin dari pihaknya, selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah, pembangunan di kawasan Monas diperlukan izin Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan.

"Kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno usai rapat bersama anggota komisi pengarah dan para pakar tata kota di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

https://m.merdeka.com/jakarta/soal-k...n-bingung.html


Mau itu persetujuan atau minta izin....

Tetap pemprov salah karena tidak melakukan keduanya....

Maen tebang aja tanpa permisi....

emoticon-Ngakak
Diubah oleh gabener.edan 29-01-2020 00:47
SLSDBSAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 28 lainnya memberi reputasi
29
10.3K
151
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.