VolkswagenPutih
TS
VolkswagenPutih
Fatwa Muhammadiyah: Vape Haram!


Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektronik) atau yang sering disebut vape. Berikut penjelasan dari fatwa tersebut.

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," bunyi keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, yang diterima detikcom, Jumat (24/1/2020).

Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Fatwa ini mempertegas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok dan meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok.

"Tren penggunaan vape yang begitu mengkhawatirkan di mana anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape. Kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa," jelasnya.

Keterangan dalam fatwa haram ini, di antaranya adalah merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba'is (merusak/membahayakan), perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (Q.S. al Baqarah 2:195 dan Q.S. an Nisa 4:29).

Kemudian merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi, e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang, serta pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan (Q.S. al Isra 17:26-27).

Selanjutnya, pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok konvensional maupun rokok elektronik.

Rekomendasi dari fatwa ini, kepada Persyarikatan Muhammadiyah agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.

Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.

"Kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional. Langkah yang dilakukan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok elektronik maupun konvensional," jelas keterangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, saat dimintai konfirmasi detikcom membenarkan fatwa haram vape tersebut.

"Iya, itu bagian sedikit dari seluruh diktum fatwa," ujar Wawan melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2020).

SUMBER:
https://news.detik.com/berita-jawa-t...h-vape-haram/2

KOMENTAR:
Dikit-dikit haram..

Ngeliat fenomena tersebut emang terlalu subjektif sih untuk menanggapinya. Mungkin PP Muhammadiyah emang ngelihat vape sebagai hal yang merusak, implikasinya ya timbulah fatwa haram tersebut.

Tapi, kalau dilihat sisi baiknya sih menurut gw ya ada juga. Salah satunya adalah sebagai alternatif orang untuk berhenti merokok. Percaya gak percaya, berhenti ngerokok tuh sulit. Gw pun yang berusaha berhenti ngerokok aja gak sesimpel ngebalik telapak tangan. Salah satu alternatif gw ya dengan cara nge-vape. Lo bayangin deh kalau perokok yang mau berhenti untuk mengonsumsi rokok bakalan sesulit apa kalau vape pun juga dilarang. Ya ini hanya pendapat gw aja sih. Gw pun akan menerima secara bijak pandangan orang lain terhadap isu ini.

Mungkin ada hal yang menarik perhatian gw dalam isu ini. Salah satunya adalah pemaksaan. Gak tahu kenapa ya kebanyakan elit negara kita tuh terlalu mudah untuk melarang ini itu. Padahal ada upaya yang menurut gw lebih elegan dalam merespon tentang suatu hal, yaitu edukasi.

Contoh paling nyata dari pemaksaan sepihak yang dilakukan elit negara kita misalnya adalah soal situs pornografi, rokok, vape, bahkan PUBG. Padahal kalau emang ada edukasi yang dilakukan sejak dini pasti hasilnya jauh lebih optimal.

Gw emang akuin kalau banyak juga negara lain yang sekarang ini mulai melarang peredaran vape ini. Tapi ya lagi-lagi gw bilang, sisi positif dari vape ada juga buat perokok kretek (walaupun ini sejujurnya pandangan subjektif gw aja sih).

Satu hal yang gw pertanyakan soal fatwa-fatwa ini adalah, emang seberapa pengaruh sih dalam kehidupan masyarakat? Apa iya bisa mengatur norma masyarakat kita melalui kebijakan-kebijakan dari lembaga agama tersebut?

Gw sih pernah baca penelitian anak UIN tentang seberapa pengaruh fatwa ini dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Dan, kesimpulannya emang cukup berpengaruh signifikan. Nah, hal itulah yang agak gw fokusin. Karena kalau dikit-dikit dengan mudahnya mengharamkan sesuatu, gw takutnya bisa jadi kebijakan yang legal dimata hukum.

Jujur aja, semenjak ada fatwa larangan PUBG gw jadi agak males sih liat update-an fatwa-fatwa gitu.

Daripada mengharamkan sesuatu, kenapa gak serahin aja baik buruknya ke masyarakat itu sendiri. Apalagi kalau lo melihat hal tersebut dalam kacamata sosiologi-hukum, nge-rokok, nge-vape, ataupun main PUBG merupakan “hak negatif” dari seseorang. Apa itu “hak negatif”? Ia adalah hak yang memandang bahwa suatu individu bebas untuk melakukan apapun yang dikehendakinya, dan orang lain dianggap gak boleh menghalangi hak orang tersebut. Ya, intinya gak boleh ada pemaksaan deh terhadap hak orang itu. Walaupun bebas melakukan apapun, tapi emang gak boleh sampai melanggar hak orang lain. Misalnya korupsi atau maling, hal itu gak bisa lo masukin ke kategori “hak negatif”.

Inti dari opini gw ini, udahlah edukasi aja. Manusia bisa melakukan proses berpikir kok, nantinya juga bakal tahu mana yang baik atau enggak. Gak perlu dilarang-larang mulu, hehe..
LZSsebelahblog4iinch
4iinch dan 22 lainnya memberi reputasi
21
16.9K
253
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.