Fery.W
TS
Fery.W
Subsidi Gas Melon Masih Diperlukan



Subsidi adalah bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada individu, kelompok bisnis tertentu atau sektor ekonomi.Sebenarnya subsidi itu memiliki banyak arti, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,subsidi berarti bantuan uang dan sebagainya kepada kelompok tertentu bisa yayasan dan sebagainya biasanya dari pemerintah.

Menurur Milton dan Orley dalam bukunya Contemporary Economics, subsidi adalah pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada perusahaan atau rumah tangga untuk mencapai tujuan tertentu yang membuat mereka memproduksi atau mengkonsumsi suatu produk dalam kuantitas yang lebih besar atau dalam harga yang lebih murah.

Secara ekonomi tujuan subsidi adalah untuk menambah output atau menguramgi harga.
Subsidi juga dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk pengeluaran pemerintah, atau bisa juga disebut sebagai pajak negatif.

Pajak negatif ini diharapkan kedepannya akan menjadi stimulan bagi penerima untuk menambah pendapatannya secara riil apabila mereka memgkonsumsi atau membeli barang-barang yang di subsidi pemerintah dengan harga yang lebih murah.

Subsidi atau bisa juga disebut subvensi  dapat dibedakan menjadi dua bentuk, Yaitu:
Subsidi dalam bentuk uang atau cash transfer. Dan subsidi dalam bentuk barang atau subsidi innatura (inkind subsidy)
Sebagai bentuk  bantuan atau kontribusi, subsidi dapat memiliki beberapa bentuk yang berbeda diantaranya 

Pertama, penyerahan dana secara langsung seperti hibah, pinjaman dan penyertaan, pemindahan dana atau jaminan langsung atas utang.
Kedua, hilangnya pendapatan pajak pemerintah atau pembebasan biaya fiskal tertentu.
Ketiga, penyediaan barang atau jasa  di luar prasarana umum atau pembelian barang.
Keempat, pemerintah melakukan pembayaran pada mekanisme pendanaan atau memberikan otorisasi kepada suatu badan swasta untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam hal penyediaan dana.
Kelima, semua bentuk income atau price support dapat juga dikategorikan sebagai subsidi jika bantuan tersebut menimbulkan keuntungan.

Nah, apabila kita menilik cara pandang terhadap penerapan subsidi, ada dua cara pandang yang dominan.
Inilah yang kadang menjadi sumber perdebatan dalam menyikapi bantuan yang diberikan pemerintah ini.
Cara pandang pertama, menganggap subsidi tanpa mengeluarkan biaya sehingga disebut profit loss. 

Kedua, menganggap subsidi sebagai mengeluarkan biaya sehingga disebut cost lost. Lantas bedanya apa? 
Begini, jika kita memakai pendekatan profit loss subsidi akan dipandang sebagai selisih antara harga jual dan harga pokok yakni keuntungan atau laba.

Nah laba atau keuntungan inilah yang diambil alih dalam bentuk subsidi oleh pemerintah. Tapi apakah kemudian produsen itu menjadi rugi ya enggak lah karena selisihnya dibayar pemerintah.
Sedangkan pada pendekatan cost lost, harga jual tidak ditetapkan berdasarkan harga pokok tetapi berdasarkan harga pasar

Subsidi dalam pendekatan ini dipandang sebagai selisih antara harga pasar dan harga jual produsen saat ini.
Dakam pendekatan ini, produsen memandang selisih harga ini sebagai biaya.

Lantas apa sih dampak positif kebijakan pemberian subsidi ini selain tentu saja membuat harga jual lebih rendah dan terjangkau oleh golongan masyarakat berpendapatan rendah.

Ya, bagi pemerintah pertumbuhan ekonomi yang menjadi salah satu ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan, akan tumbuh secara berkualitas.
Dan bagi produsen output menjadi lebih tinggi dan mereka bisa mencetak profit yang otomatis menghindari kebangkrutan.

Ada dampak positif tentu akan ada dampak negatif juga, dampak negatif pemberian subsidi antara lain.
Akan menciptakan alokasi sumber daya yang tak efesien. Dengan harga murah murah konsumen akan cenderung boros dalam mengkonsumsi barang yang disubsidi tersebut. 

Kemudian, akan menciptakan distorsi harga apalagi jika subsidi itu diberikan hanya untuk alasan-alasan politik yang populis.Atau bisa saja ternyata subsidi itu tidak tepat sasaran yang dinikmati oleh pihak yang tak seharusnya mendapakan subsidi tersebut.

Subsidi juga bisa membuat pasar menjadi terganggu, yang berdampak pada ekonomi biaya tinggi.
Dalam kasus barang substitusi bisa juga membuat pihak lain produsen barang dirugikan.
Jika dalam kondisi ideal, subsidi itu lebih layak buat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.

Namun, kondisi ideal itu masih jauh lah dari situasi ekonomi Indonesia saat ini, makanya subsidi masih sangat diperlukan.Saat ini beberapa komoditas baik barang dan jasa memang masih disubsidi pemerintah Indonesia.

Baik subsidi energi maupun non energi. Subsidi pertanian yang di dalamnya ada harga pupuk, benih, dan pangan.Subsidi bunga kredit, Publik Service Obligation (PSO) seperti buat transportasi. Dan subsidi pajak berupa tax heaven atau pengurangan pajak untuk kebutuhan stimulasi investasi, dikategorikan ke dalam subsidi non energi.

Subsidi energi  terdiri dari subsidi BBM, Listrik, dan yang lagi rame belakangan ini subsidi gas elpiji 3 kg.Faktanya subsidi itu masih dibutuhkan, pemerintah harus memastikan harga-harga yang dikonsumsi secara luas dan dampak kenaikan harganya sistemik harus tetap di kontrol dan disubsidi pemerintah.

Tak mudah memang mengatur semua subsidi itu agar seimbang dan tepat sasaran. Pemerintah juga harus mengatur timingnya yang tepat, tak bisa juga seperti sekarang yang menaikan berbagai tarif dalam tahun anggaran yang sama.

Boleh lah mencabut subsidi atau apalah namanya mengalihkan agar tepat sasaran. Tapi harus dilihat pula kondisi masyarakat terkini.Rencana pencabutan atau pengalihan subsidi elpiji 3kg itu akan menuai kegaduhan, dalam situasi masyarakat harus merasakan berbagai kenaikan tarif dan iuran yang lain.
Iuran BPJS bagi peserta mandiri dengan besaran berlipat seperti itu bisa meredupkan ekonomi rumah tangga.

Belum lagi tol, harga jual eceran rokok, tarif tol dan beberapa tarif lain. Benar-benar akan membuat masyarakat mengurangi spendingnya. Akhirnya pertumbuhan ekonomi akan melambat.
Jika pun alasan pemerintah menngalihkan subsidi elpiji 3 kg itu menjadi lebih tepat sasaran. Yakinkah akan benar-benar tepat sasaran?

Skemanya seperti apa tentu saja sudah ditetapkan pemerintah, namun kenyataan dilapangan tak akan seindah dalam konsep. Lebih baik tunda saja, alihkan waktunya menjadi tahun depan misalanya, setelah masyarakat bisa beradaptasi dengan kenaikan-kenaikan tarif atau iuran yang berderet tahun ini.


Diubah oleh Fery.W 23-01-2020 04:31
agusn6778S.e.m.e.d.ianasabila
anasabila dan 11 lainnya memberi reputasi
10
5.9K
109
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
icon
12.4KThread3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.