tajukpolitikAvatar border
TS
tajukpolitik
Dianggap kalah dari Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya, ini pembelaan OJK



ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. DPR mempertanyakan tugas penyidik OJK yang tidak mampu mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan tugas penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak mampu mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. 
Sementara penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya dalam waktu beberapa bulan berhasil menetapkan tersangka Jiwasraya.

“Saya baca pasal Undang-undang OJK, regulator punya kewenangan melakukan penyidik seperti penegak hukum. Tapi kenapa Kejagung yang melakukannya [mengungkap Jiwasraya] bukan penyidik OJK,” Anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1).



Sebagai pengawas industri asuransi, seharusnya OJK mengetahui lebih banyak terkait kasus Jiwasraya. Terlebih, pemain asuransi rutin menyampaikan laporan keuangan ke regulator setiap bulan hingga per tahun.


“Saya bingung, bagaimana upaya penegakan hukum dari penyidik OJK. Sebagai lembaga pengawas yang mengerti secara teknikal tapi tidak bisa mengungkap, apakah ada tahapan pengawasan yang tidak diikuti OJK,” tanyanya.


Hal ini mengindikasikan ada kelengahan regulator dalam mengawasi industri asuransi. Padahal selama ini para pemain di sektor jasa keuangan telah memberikan uang pungutan secara rutin untuk menopang kinerja OJK.

“Kenapa kejaksaan bisa ungkap Jiwasraya, berarti ada kelonggaran dan kelalaian dalam pengawasan,” ujar Anggota DPR Komisi XI Rudi Hartono Bangun.


Tak mau disalahkan, OJK membela diri. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso membenarkan pihaknya memiliki penyidik sendiri. Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik OJK telah menemukan beberapa masalah dalam pengelolaan dana di Jiwasraya.


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan tugas penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak mampu mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. 
Sementara penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya dalam waktu beberapa bulan berhasil menetapkan tersangka Jiwasraya.

“Saya baca pasal Undang-undang OJK, regulator punya kewenangan melakukan penyidik seperti penegak hukum. Tapi kenapa Kejagung yang melakukannya [mengungkap Jiwasraya] bukan penyidik OJK,” Anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1).

Sebagai pengawas industri asuransi, seharusnya OJK mengetahui lebih banyak terkait kasus Jiwasraya. Terlebih, pemain asuransi rutin menyampaikan laporan keuangan ke regulator setiap bulan hingga per tahun.

“Saya bingung, bagaimana upaya penegakan hukum dari penyidik OJK. Sebagai lembaga pengawas yang mengerti secara teknikal tapi tidak bisa mengungkap, apakah ada tahapan pengawasan yang tidak diikuti OJK,” tanyanya.

Hal ini mengindikasikan ada kelengahan regulator dalam mengawasi industri asuransi. Padahal selama ini para pemain di sektor jasa keuangan telah memberikan uang pungutan secara rutin untuk menopang kinerja OJK.

“Kenapa kejaksaan bisa ungkap Jiwasraya, berarti ada kelonggaran dan kelalaian dalam pengawasan,” ujar Anggota DPR Komisi XI Rudi Hartono Bangun.

Tak mau disalahkan, OJK membela diri. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso membenarkan pihaknya memiliki penyidik sendiri. Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik OJK telah menemukan beberapa masalah dalam pengelolaan dana di Jiwasraya.

“Tentunya [temuan] itu sudah ditangani dan berdiskusi dengan kejaksaan. Kalau kami ditanyakan kejaksaan, ya sudah kami ikuti,” belanya.

Pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap Jiwasraya secara detil sehingga nanti bisa berbagi informasi dengan kejaksaan agar proses hukum tetap berjalan. Sayangnya ia tidak mau mengungkap contoh tindak pidana ditemukan OJK dalam kasus ini.

Asal tahu saja, tugas penyidikan OJK diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.01/2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Bab I Pasal 1, dijelaskan bahwa penyidik OJK adalah pejabat penyidik dari kepolisian dan PNS yang diberi kewenangan khusus sebagai penyidik.

Mereka bertugas untuk melakukan tindakan penyidikan yang diatur dalam undang-undang seperti mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi di sektor jasa keuangan guna menemukan tersangka.


sumber

Klo bener ngawasin sih gak bakal kejadian Jiwasraya, Asabri, Muamalat emoticon-raining
knoopyAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 16 lainnya memberi reputasi
17
5.7K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.