matt.gaper
TS
matt.gaper
Di Sidang Suap, Tasdi Ungkap Uang Rp 100 Juta dari Ganjar Pranowo


Semarang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali mencecar bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi. Tasdi mengaku saat itu dia mendapatkan uang dari berbagai pihak termasuk calon gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Semarang, jaksa bertanya terkait sumber dana Tasdi. Mantan ketua DPC PDIP Purbalingga itu menjawab ia mendapatkan 'honor' dari berbagai dinas, rumah sakit daerah, bahkan tempat wisata.

"Yang dapat tidak hanya saya. Ini sudah lama, waktu saya ketua DPRD juga dapat," kata Tasdi.

Dalam kasus tersebut, dibahas juga terkait uang yang disebut Tasdi sebagai uang gotong royong untuk Pilkada 2018. Ada dari Wakil Ketua DPR Utut Adianto dan calon Gubernur Jateng saat itu, Ganjar Pranowo.

Baca juga:
Akui Terima Suap, Bupati Purbalingga: Untuk Kegiatan Partai

Tasdi menyebut Ganjar sempat mampir ke kediamannya dan ada pennyerahan uang Rp 100 juta lewat ajudan. Uang tersebut dimaksudkan untuk buka puasa bersama pada 10 Juni 2018.

"Dia transit di rumah saya memberikan Rp 100 juta untuk operasional," tandasnya.

Uang tersebut ternyata tidak sampai ke bendahara partai. Tasdi mengaku belum sempat menyerahkan ke bendahara karena sudah ditangkap KPK pada 4 Juni 2018.

"Dari Pak Ganjar dibawa KPK, sebenarnya mau digunakan tanggal 10 untuk buka bersama," lanjut Tasdi setelah sidang berakhir.

Baca juga:
Utut Adianto Mengakui Berikan Uang Rp 150 Juta ke Bupati Tasdi

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Kresno Anto Wibowo, mengatakan yang disebut uang gotong royong itu memang tidak diserahkan Tasdi ke bendahara. Uang juga diterima Tasdi dari berbagai dinas.

"Harusnya diserahkan kepada bendahara. Tapi ini kan pengakuan dia, berdasar saksi lain ada sejumlah uang dari kepala dinas," kata Kresno.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, Utut ikut dihadirkan ke pengadilan namun tidak dengan Ganjar. Menurut Kresno setelah ini sudah tidak ada saksi lagi karena akan menuju agenda sidang tuntutan.

"Kenapa tidak diperiksa sebagai saksi silakan tanya ke penyidik. Penuntut umum hanya menyesuikan berkas dari penyidik," ujarnya.

Untuk diketahui, Tasdi didakwa menerima suap Rp 500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Selain itu ia juga didakwa gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp 1,465 miliar dan USD 20 ribu.

Baca juga:
Ancaman Gubernur Ganjar ke Bawahan: Kalau Korupsi, Saya Sembelih

Dalam persidangan kali ini ada yang beda dari Tasdi karena saat keluar sidang menuju mobil tahanan ia diborgol. Menurutnya tidak masalah karena untuk menuruti kode etik.

"Intinya saya menyesal, semoga hidup saya lebih baik lagi," ujar Tasdi yang juga mengenakan rompi jingga.

https://m.detik.com/news/berita-jawa...ganjar-pranowo

Akankah terungkap
Diubah oleh kaskus.infoforum 21-01-2020 07:19
Raaiiinnnsebelahblog4iinch
4iinch dan 9 lainnya memberi reputasi
10
14.8K
108
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.